Archive for 01/25/13

UPAYA UNTUK MELAKSANAKAN KRIYAMAN KARMA

Jumat, 25 Januari 2013 · Posted in

UPAYA UNTUK MELAKSANAKAN KRIYAMAN KARMA

Kriyaman Karma adalah karma (pelaksanaan) sehari-hari demi jalannya kehidupan sebagai manusia awam. Namun pelaksanaannya maupun motif pekerjaan dapat berbeda-beda sesuai gunas masing-masing. Misalnya :

1. Seorang satvika melaksanakan berbagai kegiatan sehari-hari penuh kesadaran dan niat-niat suci, pikiran yang bersih tanpa disertai pamrih. Ia tidak perduli akan pahala, semuanya dipasrahkan kembali ke Yang Maha Esa.

2. Sedangkan seorang rajasika, melaksanakan berbagai tindakan sehari-hari dengan mengharapkan keuntungan bahkan doa-doanya penuh pamrih. Tidak henti-hentinya ia berusaha demi memenuhi segala hasrat-hasratnya.

3. Sedang seorang tamasika tidak akan bekerja tanpa ada imbalan terlebih dahulu. Kalaupun ia bekerja, sudah pasti motifnya buruk. Tanpa sadar ia merusak dan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Keterangan :

1. Untuk kasus pertama di atas, ada sebuah contoh seorang dokter yang merawat pasien-pasiennya dengan baik walaupun imbalannya amat sedikit. Sang dokter ini lebih bahagia kalau pasiennya lebih cepat sembuh tanpa malpraktek.

2. Untuk kasus kedua di atas, contohnya adalah seorang dokter rajasik yang tidak mau kompromi soal tarif. Ia memiliki harga mati, tidak perduli pasien mampu atau tidak karena motif pekerjaannya tidak dilandasi oleh perikemanusiaan. Ia lebih bersifat komersil dan hanya mencari untung belaka.

3. Sedangkan dokter yang tamasika tidak akan memeriksa pasiennya sebelum ada jaminan dibayar dulu. Iapun tidak segan-segan melakukan malpraktek demi pemuasan nafsu duniawinya.

Semua dokter di atas mendapatkan bayarannya masing-masing namun dari Kriyaman Karmanya akan berbeda-beda. Demikian juga berbagai sifat-sifat ini biasanya hadir pada berbagai profesi lainnya seperti pedagang, guru, karyawan, pejabat negara, pendeta dsb.

JEBAKAN KARMA YANG SULIT DIHINDARKAN

· Posted in

JEBAKAN KARMA YANG SULIT DIHINDARKAN


Selama anda tidak melakukan suatu aksi, maka tidak akan ada reaksi. Tidak ada akibat tanpa sebab. Namun begitu anda melakukan sesuatu, maka anda akan menghadapi berbagai efek-efeknya. Jadi berfikirlah secara matang sebelum anda melakukan suatu tindakan apapun juga, fahamilah bahwasanya akan timbul reaksi dan akibat jangka pendek dan jangka panjang karena tidak ada sesuatu apapun yang luput dari penglihatan-Nya.

Di dalam kehidupan ini, anda bebas untuk menjadi manusia yang baik dan suci, ataupun menjadi jahat dan destruktif. Namun semua itu ada konskuensinya, sebaiknya anda bertanggung jawab untuk setiap tindakan anda, dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain ataupun mencari kambing hitam untuk kesalahan yang anda lakukan sendiri. Jangan juga sekali-kali menyalahkan Tuhan YME, karena Beliau sebenarnya telah menganugerahkan otak dan nurani kepada anda. Padahal hewan dan tumbuh-tumbuhan yang tidak memiliki intelegensia yang tinggi malahan secara naluri amat bertanggung jawab, mengapa manusia yang merasa lebih beradab merusak diri dan lingkungannya secara bodoh?

Sebuah contoh, anjing mencium dahulu makanannya secara instinktif, kalau busuk atau basi, maka ia tidak akan menyantapnya. Jadi secara alami hewan dapat terhindar dari berbagai penyakit. Sebaliknya seorang manusia dengan mudah mengambil dan merampas hak orang lain, tanpa berfikir panjang bahwasanya semua itu harus dibayar kembali secara berlipat ganda dalam bentuk penyakit, pengobatan, penderitaan, dsb. (Penulis merasa swarga dan neraka itu sebenarnya tidak jauh dari bumi ini, alias memang di bumi ini juga adanya.)

Ada sebuah contoh yang aneh, ada seorang pria yang membunuh dua kali. Namun dibantu oleh seorang pengacara yang amat handal, maka iapun terbebas dari jeratan hukum karena tidak terbukti bersalah. Kemudian ada seorang pembunuh lain yang secara brutal menghabisi nyawa orang lain. Namun yang ditangkap polisi malahan pembunuh pertama yang telah bebas karena banyak bukti mengarah kepadanya, walaupun untuk pembunuhan yang ketiga ini ia tidak bersalah sama sekali, toh sang hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Mengapa hal ini dapat terjadi ? Jawabnya : di dua pembunuhan yang pertama, pria ini masih memiliki stok punya karma (karma yang baik) dari masa lalunya, namun pada saat-saat berikutnya stok karma baik ini habis, dan iapun harus menghadapi stok karma-karma buruknya, jadi apapun dapat terjadi. Berbagai Sanchit Karmanya lalu matang dan berubah menjadi nasib, kebetulan dst. Ia mungkin saja lolos dengan mudah dari pengadilan dunia, namun sulit untuk lolos dari pengadilan Tuhan YME.

Sebaliknya, ada saja manusia yang benar jalan hidupnya, namun selalu dirundung derita dan duka nestapa tanpa habis-habisnya. Bukan Tuhan yang salah dalam hal ini, namun karena karma-karma masa lalunya yang telah matang datang berkunjung kepadanya pada saat-saat yang tepat untuk membersihkannya dari berbagai dosa-dosa yang disandangnya. Kalau ia berhasil menerima semua karma ini dengan rasa syukur dan bijak, maka akan menghasilkan pembersihan jiwa raganya dan terciptalah karma-karma yang baik untuknya demi masa-masa yang akan datang.

Tiada aksi yang hilang tanpa reaksi, tidak sebab yang sirna tanpa akibat, dan tiada dosa yang lolos tanpa hukuman dari sistem yang berlaku di hukum karma ini.

Sebuah contoh lagi : Raja Parikesit yang teramat adil dan bijaksana, toh harus membayar secara mahal kehidupannya karena secara emosional melecehkan seorang resi yang sedang bertapa. Namun raja ini segera sadar dan mempersiapkan hukuman bagi dirinya sendiri. Beliau tidak memohon pengampunan kepada Tuhan, walaupun sang resi telah memaafkannya. Dengan gagah berani dan penuh tanggung jawab Beliau lalu menghadapi kematiannya. Akibatnya ia dipatuk ular naga Taksaka, namun dari kejadian itu lahirlah karya adi luhung Srimad Bhagawatham yang menjadi tulang punggung dharma yang amat dominan.

Inilah cara yang benar demi menghadapi Prarabdha. Hadapilah seluruh karma anda dengan berani, benar, tegar, jujur, bahagia, dan penuh tanggung-jawab dan kesadaran. Jangan sekali-kali meminta penundaan karma buruk anda atau orang lain, jangan juga minta dihapuskan, tetapi mohonlah agar diberikan kekuatan dan kesadaran untuk menghadapi segala karma baik dan buruk secara tulus.

ANDA HANYA MENDAPATKAN YANG SUDAH MENJADI JATAH ANDA

· Posted in

ANDA HANYA MENDAPATKAN YANG SUDAH MENJADI JATAH ANDA

Mengapa demikian ? Karena berbagai Kriyaman Karma anda yang telah berubah menjadi Sanchit Karma (kumpulan karma dari satu kelahiran ke kelahiran berikutnya), akan menjadi Prarabdha pada saat ini yang kemudian menentukan seperti apa kelahiran anda saat ini termasuk rejeki, dan lain sebagainya. Kalau saja kita dapat bernegosiasi dengan Sang Pencipta bagaimana kita harus dilahirkan sesuai dengan keinginan kita, maka kita tentu saja akan memilih hal yang baik-baik saja. Ternyata kontrak hidup dengan Tuhan itu tidak ada. Sebaliknya yang hadir dari waktu ke waktu adalah hukum karma, yang sifatnya abadi, Tuhan ternyata tidak dapat disogok apalagi bernegosiasi. Sesuai dengan prarabdha kita, maka lahirlah kita pada saat ini mungkin sebagai seorang yang jenius, yang kaya raya, sebagai seorang barat, sebagai lelaki atau perempuan atau bahkan banci, miskin dan hina-dina atau cacat, sakit-sakitan dst. tanpa dapat diatur bagaimana dan seperti apakah jalan kehidupan kelak. Semua ini tergantung akan hutang-hutang karma yang harus dibayar oleh kita atau dikaruniakan kepada kita oleh-Nya. Secara alami dan sistematis semua akan didapatkan atau menghilang dari kita. Ada saatnya kita telah berjuang mati-matian untuk sesuatu namun akhirnya semua itu sia-sia saja, adakalanya kita pasrah total dan berhenti berjuang, bahkan tidak berusaha sedikitpun, namun pahala baik berdatangan bertubi-tubi.

Semua ini adalah jatah atau bagian dari kumpulan berbagai karma-karma kita di masa-masa yang lalu. Yang datang ke kita dalam bentuk apapun juga adalah hak kita, sebaliknya yang tidak kita dapatkan atau hilang dari kita bukanlah hak kita, walaupun secara duniawi adalah milik kita secara resmi.

Telitilah diri anda dan kehidupan insan lain di sekitar kita, apa betul demikian adanya ataukah Tuhan itu tidak adil pada kita ? Kepercayaan di dalam masyarakat Hindhu Dharma menyatakan bahwasanya, pada hari keenam kelahiran seorang bayi, maka dewi suratan nasib (disebut Dewi Widhata atau Widharta) akan datang mengunjungi sang bayi di malam hari tersebut. Biasanya orang tua bayi ini akan meletakkan masing-masing selembar kertas merah, putih dan kuning di samping sang bayi agar Dewi Widharta sudi menulis nasib dan peruntungan sang jabang bayi ini. Tidak seorangpun yang mampu melihat sang dewi ini apalagi membaca siratannya, namun semua orang percaya yang akan dialami sang bayi kelak tidak akan lebih maupun kurang dari yang tersurat, sang dewi ternyata tidak dapat dipengaruhi maupun disuap.

Ada sebuah lelucon yang pantas kita pelajari. Pada suatu hari seorang pejabat kaya raya melahirkan seorang putra. Iapun mengundang seorang astrolog yang amat piawai untuk meramal nasib anaknya. Menurut sang astrolog putra tersebut pada saat menjadi dewasa akan dikelilingi oleh mobil-mobil sepanjang hari. Tentu saja sang ayah memberikan berbagai sumbangan yang mewah kepada sang astrolog dan selanjutnya memanjakan anaknya selama hidupnya, namun prarabdha ternyata berdampak lain. Sewaktu dewasa anak ini ternyata menjadi juru parkir di sebuah kota besar. Jadi banyak sekali mobil-mobil di sekitarnya, namun bukan miliknya.

APAKAH KARMA ITU SEBENARNYA?

· Posted in

APAKAH KARMA ITU SEBENARNYA?

Definisi karma adalah seperti berikut ini :

“Apapun yang anda lakukan baik itu secara ragawi maupun melalui jalan pikiran, dari pagi hingga malam, sepanjang hari, bulan, tahun dan seumur hidup anda, semenjak anda lahir sampai mati disebut KARMA.”

Contohnya : bangun, duduk, mandi, mencuci, berjalan, berdagang, memakan, berolah raga, bersanggama, bekerja, bersembahyang, bernafas, dst. dst.

“Kesemua tindakan dan aksi yang dilakukan melalui berbagai indriyas (organ-organ tubuh penting), baik secara instinktif maupun melalui jalur pikiran yang dipengaruhi oleh rasa senang maupun tidak senang, suka-duka, dsb., disebut KARMA”.

Menurut para resi dan Shastra-Widhi kita, kesemua karma ini terbagi di dalam tiga kategori sesuai dengan tahap-tahap yang hadir, seperti berikut ini :

1. KRIYAMANA KARMA, yang berarti sebuah tindakan dilakukan pada saat ini secara instan kemudian menghasilkan pahala dan akibat pada saat ini juga.

2. SANCHIT KARMA, yaitu karma komulatif, yaitu karma atau tindakan yang pernah dilaksanakan pada saat atau waktu-waktu yang lalu, namun belum matang pahalanya, jadi tertunda sampai saatnya kelak, sampai pada suatu saat tertentu yang tepat. Selama belum tiba saatnya, maka karma ini bersifat balans dan terkumpul terus (ibarat deposito dan bunganya).

3. PRARABDHA KARMA, berarti hasil dari semua tindakan Sanchit Karma yang telah matang, akan menghasilkan pahala. Biasanya fenomena ini oleh manusia awam disebut kebetulan, nasib, keberuntungan, takdir, kodrat, dsb. Mari kita pelajari ketiga bentuk karma ini secara teliti.


KETERANGAN :

KRIYAMANA KARMA.

Contohnya anda meminum air yang dingin di saat yang panas. Maka rasa haus anda akan langsung terpuaskan. Atau anda menampar seseorang dan pada saat itu juga anda dihajar kembali. Satu lagi contoh, anda menenggak racun, dan anda mati seketika.

SANCHIT KARMA.

Contohnya : Berbagai karma di atas tidak langsung berakibat, jadi tertunda dan masuk ke daftar tunggu, untuk kemudian dimatangkan yang pada saatnya nanti akan matang dikemudian hari. Karma-karma ini terkumpul secara misterius dan akan berakibat pada saat yang telah ditentukan-Nya.

Contoh : Anda melaksanakan ujian sekolah pada hari ini, namun hasilnya akan ditentukan setelah satu bulan.

Kemudian ada contoh lain : Anda meminum obat saat ini, namun baru sembuh setelah sekian waktu berlalu.

Ada contoh lain : Anda menyusahkan orang tua pada saat ini, anda dibalas oleh putra-putri anda setelah bertahun-tahun kemudian.

Ada contoh yang lebih unik, anda berusaha menjadi artis sepanjang hidup anda, namun anda mati terlalu cepat. Pada kehidupan selanjutnya anda menjadi tenar bahkan di saat muda tanpa banyak bersusah-payah.

Ini semua bukanlah kebetulan belaka. Karena setiap aksi akan menimbulkan reaksi, setiap sebab menimbulkan akibat, dan setiap upaya menghasilkan sesuatu pada saat yang tepat, tanpa pengecualian.

Ada jenis padi yang siap dipanen setelah 90 hari, namun ada juga yang memiliki durasi petik setelah 120 hari. Demikian juga ada pohon nangka yang berbuah setelah 10 tahun, dan ada pohon jambu yang siap petik setelah 3 tahun, dst. Tentu semua ini harus ada penyebab-penyebabnya seperti kwalitas benih, masa pertumbuhan, pupuk, perawatan, cuaca, dsb.

Contoh dari Epik Ramayana : Ayahnda Sri Rama Wijaya yang disebut Sri Dastaratha, di masa mudanya pernah membunuh putra seorang brahmana yang tidak berdosa yang bernama Srawana. Kedua orangtua Srawana yang buta matanya mengutuk Dastaratha yang saat itu masih belum menikah, bahwa iapun akan terpisah dari putra-putranya secara menyedihkan suatu saat kelak. Bagi para penggemar Ramayana tentunya faham bagaimana menderitanya raja tersebut saat harus berpisah dengan putra-putranya Rama dan Lakshmana. Epik ini sarat dengan adegan-adegan yang berlatar belakang hukum karma. Walaupun Sri Rama adalah wujud Awatara Bhagawatam (Ilahi), namun sebagai seorang manusia yang dilahirkan di bumi ini, Beliau ternyata tunduk pada hukum-hukum karma yang berlaku secara universal dan alami, dan tidak mau merubahnya sama sekali.

Contoh lain hadir di Mahabrata, Raja Dhristaratha yang buta kehilangan 100 putra-putranya dalam perang Bratayudha. Suatu saat ia memohon petunjuk Sri Krishna. Melalui daya sakti Krishna, maka Raja Dhristaratha mampu menyaksikan masa lalunya. Pada masa tersebut (Lima puluh kelahiran sebelumnya), ia sebagai seorang pemburu membunuh anak-anak burung di sebuah hutan, dan juga membutakan mata burung-burung dewasa dengan asap bara apinya. Akibat yang harus ditanggungnya pada saat Mahabrata berlangsung adalah ia lahir buta dan harus kehilangan seluruh putra-putranya. Jadi tidak ada yang gratis di dunia ini, tidak ada juga kebetulan, nasib atau kodrat, semua berlangsung secara misterius namun sistematis.

Raja ini kemudian bertanya lagi ke Sri Krishna, mengapa harus menunggu 50 kelahiran baru karma-karmanya terbalas. Jawaban Sri Krishna karena untuk mendapatkan 100 orang putra harus menjalani berbagai kehidupan dan karma-karma yang baik dahulu, dan itu memerlukan masa yang amat lama, namun semua itu harus binasa sesuai dengan rekayasa YME melalui berbagai karma-karma yang tertunda. Jadi sebenarnya tidak seorangpun yang dapat melarikan diri dari hukum karma yang serba kompleks namun sesuai kehendak Tuhan YME, Yang Maha Adil, Abadi dan Pasti.

PRARABDHA KARMA.

Dikenali sebagai nasib, kodrat, keberuntungan, kesialan, kebetulan, dsb. Setiap manusia pasti mempunyai stok Sanchit Karma yang menumpuk dalam kurun waktu yang lama. Sebagian dari Sanchit Karma ini mungkin akan berakibat pada saat-saat tertentu, dan biasanya dianggap kebetulan, hal ini disebut Prarabdha. Misalnya anda lahir dengan kulit yang hitam, atau cacat, atau banci, anak miskin, anak orang kaya, dsb. Semua ini bukan kebetulan atau salah siapa, tetapi merupakan pembayaran untuk karma-karma buruk masa lalu. Setelah melalui berbagai fase-fase penderitaan dan kebahagiaan, maka anda akan bergulir ke kehidupan yang berikutnya.

Sementara itu, dalam kehidupan masa kini, kita senantiasa melahirkan berbagai aksi dan karma yang baru, yang lagi-lagi akan berdampak seterusnya sesuai kaidah-kaidah hukum karma universal yang berlaku. Dengan demikian stok-stok karma kita senantiasa berakumulasi dari suatu kelahiran ke kelahiran berikutnya. Stok Sanchit Karma bertambah terus dan tidak akan punah atau pernah ada habis-habisnya. Siklus kelahiran akan bertambah secara berkesinambungan, terkesan tidak ada moksha.

Setelah memahami fenomena ini, maka seorang filsuf agung yang pernah hidup di tanah Barata ini, yaitu Sri Shankaracharya (Bapak Hindu Modern), memohon dengan tulus kepada Tuhan YME, seperti berikut ini :

“Tidak terhitung jumlah kelahiran dan kematian ini, tidak terhitung jumlah kelahiran di dalam rahim ibu, samudera Samsara ini ternyata sulit untuk dilalui, wahai Tuhan, sudilah berbaik hati, menyelamatkan dan menyeberangkan (aku) dari samudera ini.”A

Syarat Pendirian Perusahaan Media Online

· Posted in , ,

Pertanyaan:
Syarat Pendirian Perusahaan Media Online
Saat ini saya sedang membuat media online berbadan hukum. Saya masih mencari-cari tentang perijinan untuk membangun media online agar tidak menyalahi aturan perundang- undangan. Hal yang telah saya lakukan adalah meminta rekomendasi dari kominfo di daerah saya dan beberapa instansi terkait. Yang ingin saya tanyakan, sesuai peraturan perundang-undangan, apa yang wajib saya lakukan agar media online saya bisa diakui secara hukum baik di kominfo atau di dewan pers.

JAWABAN
Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.


Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.


Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.


Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

2. Surat Domisili;

3. NPWP;

4. SIUP;

5. TDP;

6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Lebih jauh mengenai pendirian PT bisa Saudara simak dalam artikel Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?

Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.

Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.




Ketentuan Perpajakan Usaha Online

· Posted in , ,

Pertanyaan:
Ketentuan Perpajakan Usaha Online
Saya ingin bertanya tentang undang-undang dalam usaha online di Facebook, karena banyak berita beredar ada yang ditangkap dan didenda 30 juta atau pidana 5 tahun dengan alasan tidak bayar pajak. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

JAWABAN
Pengenaan sanksi terhadap pemilik usaha online seperti yang Saudara tanyakan adalah karena adanya pajak yang tidak dibayarkan, dalam hal ini pajak penghasilan. Pajak penghasilan ini adalah kewajiban bagi subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi;

2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

Kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan ini timbul sejak saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sehingga memperoleh penghasilan (disarikan dari buku Hukum Pajak, karya Djamaluddin Gade dan Muhammad Gade, hal. 79).

Untuk pajak jual beli secara online oleh subjek pajak dalam negeri (perorangan atau badan), berdasarkan penelusuran kami tidak ada peraturan khusus yang menyebutkan tentang transaksi online serta pengaturan pajaknya. Pengenaan pajak jual beli untuk toko online pada dasarnya dipersamakan dengan toko konvensional (sebagaimana dikutip dari artikel berjudul "Edukasi Pajak: Perpajakan Untuk Toko Online" dari bisnis.com yang diasuh oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, 14 Juni 2012).

Dengan demikian, ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha online tidaklah berbeda dengan toko konvensional pada umumnya, hanya saja media yang digunakan dalam hal ini adalah internet. Yang dikenakan pajak dari toko konvensional adalah keuntungan dari penjualan sebagai salah satu objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh.

Ditegaskan pula dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (“Perdirjen pajak 32/2010”), pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan. Meskipun tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi mereka. Lebih jauh simak artikel Penjual Barang Online Bayar PPh.

Masih dari artikel yang sama, juga dari artikel "Jual Barang Lewat Internet Kena PPh 21" yang ditulis oleh Mahadana News (sumber: smartaxaniong.com), dinyatakan bahwa terhadap pengusaha yang melaksanakan transaksi online diberlakukan PPh 25. Mengenai cara perhitungan PPh, Saudara bisa menyimak artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan.

Perhitungan pajak bagi pengusaha online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dikenakan angsuran atas pajak penghasilan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, yang dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perdirjen pajak 32/2010).

Jika toko online menjual barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ia juga harus menerbitkan faktur pajak. Pengaturan mengenai PPN saat ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Bagi pengusaha online yang demikian dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sebenarnya Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut (sumber: www.pajak.go.id)

Kewajiban untuk menjadi PKP ini baru muncul ketika pengusaha online memiliki penerimaan bruto melebihi Rp 600 juta/tahun. Bila sudah timbul kewajiban tetapi sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, diancam pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dapat disimpulkan bahwa pajak untuk transaksi online dipersamakan dengan pajak transaksi pada toko konvensional pada umumnya.Untuk wajib pajak (dalam hal ini pengusaha online) yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak.

Tindakan ini dilakukan apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal Wajib Pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya. Lebih jauh bisa Saudara baca di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, sebenarnya belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perpajakan untuk usaha online, karena ketentuan perpajakan usaha online disamakan dengan ketentuan perpajakan toko konvensional.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


Barang-barang yang Dilarang Diekspor/Diimpor

· Posted in , ,

Pertanyaan:
Barang-barang yang Dilarang Diekspor/Diimpor
Halo, saya ingin menanyakan sumber yang menampilkan daftar barang yang boleh diimpor dan diekspor (ataupun barang terlarang) sesuai dengan ketentuan hukum terbaru di Indonesia. Apakah ada sumber terpercaya dan lengkap? Terima kasih.

JAWABAN
Mengenai barang apa saja yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Permendag No. 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag 44/2012”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 44/2012, Menteri Perdagangan menetapkan barang-barang yang dilarang untuk diekspor dengan alasan:

a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d. merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau

e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.

Barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran Permendag 44/2012, dan barang-barang tersebut antara lain merupakan barang di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industry, pertambangan, cagar budaya, dan barang yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES Appendix I (Pasal 2 ayat [2] Permendag 44/2012). Eksportir dilarang untuk mengekspor barang-barang yang diatur Pasal 2 ayat (2) Permendag 44/2012 sebagaimana disebutkan lebih lanjut dalam lampiran (Pasal 3 ayat [1] Permendag 44/2012).

Contoh barang-barang yang dilarang untuk diekspor misalnya karet alam yang tidak memenuhi SNI, rotan dalam bentuk utuh, kayu simpai, anak ikan arwana, udang galah, pasir silica, serta pasir kuarsa, dan lain sebagainya.

Pada sisi lain, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada daftar barang yang dilarang dengan Permendag 44/2012, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam lampiran Permendag 44/2012 boleh diekspor.

Kemudian, mengenai barang-barang apa saja yang dilarang atau diperbolehkan untuk diimpor, kita perlu melihat terlebih dahulu ketentuan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (“Permendag 54/2009”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permendag 54/2009 disebutkan bahwa Terhadap impor barang tertentu dapat ditetapkan pengaturan impor tersendiri, kecuali barang yang secara tegas dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Perdagangan dalam menetapkan peraturan impor barang tertentu ditetapkan didasarkan pada pertimbangan (Pasal 7 ayat [2] Permendag 54/2009):

a. perlindungan keamanan;

b. perlindungan keselamatan konsumen;

c. perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan;

d. perlindungan lingkungan hidup;

e. perlindungan hak atas kekayaan intelektual;

f. perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat;

g. perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau

h. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk mengetahui suatu barang boleh diimpor atau tidak, Saudara harus melihat ketentuan yang mengatur barang tersebut. Contoh peraturan perundang-undangan yang secara tegas menetapkan larangan impor untuk barang tertentu misalnya

1. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52/M-DAG/PER/12/2010 dan No. PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia.

2. Kepmenperindag No 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Contoh lainnya adalah larangan impor untuk Bahan Perusak Ozon yang disebutkan di dalam Lampiran I Permendag No. 03/M-DAG/PER/I/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.

Untuk mengetahui peraturan-peraturan yang melarang ekspor dan impor barang tertentu, Saudara dapat pula mencari pada laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (www.kemendag.go.id)

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor

2. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor

Penambahan Jenis Usaha Baru dalam CV

· Posted in , ,

Penambahan Jenis Usaha Baru dalam CV
Apakah bisa menambahkan jenis usaha yang baru dalam CV yang sudah terbentuk sebelumnya? Jika ya, bagaimana syarat dan hukum terkait yang berlaku? Terima kasih.

JAWABAN

Commanditaire Venootschap (“CV”) merupakan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum. Sebelum menjawab pertanyaan mengenai penambahan jenis usaha yang baru dalam sebuah CV, berikut kami jelaskan mengenai CV dalam hukum dan peraturan yang berlaku.


Pada dasarnya, CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), penjelasan detail mengenai konsep CV tidak diberikan dalam KUHD tersebut, tetapi penjelasan umum sajalah yang diatur dalam KUHD. Sedangkan, mengenai penambahan jenis usaha baru dalam CV, KUHD tidak melarang adanya penambahan jenis usaha baru tersebut, namun untuk tata cara penambahan jenis usaha baru untuk CV, KUHD pun tidak menjelaskan. Oleh karena itu, dalam penambahan jenis usaha, beberapa praktik digunakan demi mencapai penambahan jenis usaha pada CV. Berikut kami deskripsikan penambahan jenis usaha dalam CV.


Berdasarkan praktik penambahan jenis usaha baru dalam CV yang sudah terbentuk, KUHD tidak membatasi mengenai adanya penambahan tersebut, kecuali untuk jenis usaha tertentu yang tidak dapat digabungkan pada praktiknya, yaitu jenis usaha hukum, pajak, dan lain-lain. Namun, dalam menambahkan jenis usaha yang baru dalam CV, para persero CV harus melakukan pengubahan terhadap anggaran dasar CV tersebut yang disetujui para persero dari CV. Jangan sampai, dalam bidang usaha yang baru tidak diketahui oleh Persero lainnya, hanya karena Persero lainnya tidak ingin terlibat. Atau, misalnya ada mitra bisnis yang baru dalam bidang usaha yang baru namun bukan merupakan Persero CV. Padahal, urgensi dari perlunya persetujuan oleh para persero CV dalam mengubah anggaran dasarnya, adalah karena jika CV mengalami kerugian maka mereka akan bertanggung jawab secara tanggung renteng.


Peraturan perundang-undangan tentang CV tidak mengatur jelas mengenai perubahan anggaran dasar mengenai penambahan jenis usaha baru wajib diaktakan dalam akta notaris. Namun untuk keperluan pengurusan izin, perubahan dalam akta notaris mengenai jenis usaha dalam CV itu menjadi penting karena beberapa izin hanya dapat didapatkan dengan memenuhi syarat menyertakan anggaran dasar CV dalam bentuk akta notaris beserta bukti pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat. Berikut kami berikan gambaran mengenai kepentingan perubahan anggaran dasar CV guna mendapatkan izin-izin lanjutan dalam menjalankan usahanya.


Sebagai contoh gambaran permasalahan sebagai berikut, apabila sebuah CV yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan jenis berdagang makanan dan minuman. Kemudian, ketika usaha semakin besar, CV tersebut ingin memperluas usahanya dengan juga berdagang mebel (furnitur). Namun, dalam anggaran dasar CV tersebut tidak menyebutkan bidang usaha mebel, maka sebuah CV tersebut harus mengubah Anggaran Dasar CV terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).


Berikut syarat-syarat untuk melakukan perubahan SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya, sebagai berikut :

PERMOHONAN PERUBAHAN

1) Surat Permohonan SIUP;

2) SIUP Asli;

3) Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);

4) Data pendukung perubahan; dan

5) Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm.


Yang dimaksud dengan data pendukung pada poin 4 beberapa di antaranya adalah akta pendirian dan perubahan anggaran dasar CV beserta pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat.


Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa, dalam melakukan perubahan SIUP, pemilik SIUP memerlukan data pendukung yaitu berupa akta anggaran dasar sebuah perusahaan (dalam hal ini anggaran dasar CV) yang mencantumkan jenis kegiatan usaha yang akan ditambahkan untuk dicantumkan di dalam SIUP dan pendaftarannya perubahan anggaran dasar kepada Pengadilan Negeri setempat.


Apabila pada kenyataannya di dalam anggaran dasar CV hanya mencantumkan 1 jenis kegiatan usaha, maka seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya perlu dilakukan perubahan anggaran dasar CV terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang diatur dan anggaran dasar CV tersebut, guna mencantumkan kegiatan yang diinginkan sebelum memohonkan perubahan penambahan kegiatan usaha dalam SIUP.

Apabila memerlukan penjelasan mengenai SIUP, Anda dapat menyimak artikel jawaban Bolehkah Memakai Satu SIUP untuk Dua Kegiatan Usaha yang Berbeda?

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; dan

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:

a. Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan

b. Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Jika Pembagian Profit dalam Bagi Hasil Tak Lagi Lancar

· Posted in , ,

Pertanyaan:
Jika Pembagian Profit dalam Bagi Hasil Tak Lagi Lancar
Langsung saja, saya menanam dana saya untuk modal usaha furnitur dengan perjanjian di atas meterai dan saya berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 5% per bulan. Pada awalnya kurang lebih 4 bulan, bagi hasil lancar, tetapi untuk bulan berikutnya sampai sekarang sudah tidak mendapatkan lagi bagi hasil tersebut dengan alasan usaha sedang sepi. Yang ingin saya tanyakan, apakah modal usaha saya tersebut berhak saya tarik kembali? Dan bagaimana langkahnya untuk bisa mendapatkan dana itu? Setiap awal bulan saya selalu menanyakan ke rekan saya tetapi jawabannya selalu belum ada uang. Apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN
Merujuk pada pertanyaan yang Saudara berikan, terdapat beberapa informasi yang kurang jelas, yang antara lain mengenai:

1. Kerja sama yang dilakukan oleh Saudara, bukan dengan badan hukum (Perseroan Terbatas), melainkan antara pribadi dengan pribadi;

2. Tidak diaturnya ketentuan mengenai Bagi Hasil yang diatur dalam perjanjian, apakah didasarkan pada keuntungan usaha setiap bulannya atau ada syarat-syarat lain yang diatur sebagai pengecualian atas ketentuan pembagian deviden tersebut.

Atas hal dimaksud, kami berasumsi terhadap kerangka permasalahan yang Saudara hadapi, yaitu:

1. Saudara melakukan kerja sama dalam bentuk financing atau pemberian modal kerja (selanjutnya kerja sama dimaksud disebut “Investasi”), bukan berupa penyetoran modal yang dikonversikan ke dalam modal perseroan terbatas (“PT”), yang menjadi hak atas saham dalam PT;

2. Atas Investasi yang dilakukan tersebut, Saudara mendapatkan dividen berupa Bagi Hasil pada setiap bulannya dengan besaran pembagian 5% (lima perseratus) dari nilai profit (atau omzet?) untuk setiap bulannya; dan

3. Sejak bulan kelima berjalannya usaha, Saudara tidak pernah menerima dividen atas usaha dimaksud sampai dengan sekarang.

Adapun mengenai penarikan atas investasi yang telah Saudara tempatkan, dapat saja dilakukan. Namun mengenai hal tersebut, tentunya membutuhkan proses penyelesaian sekaligus untuk pengakhiran perjanjian yang telah disepakati.

Namun sebelum kami uraikan lebih jauh, perlu kami sampaikan, apabila perjanjian yang dibuat adalah dengan sistem bagi hasil, maka dalam investasi selalu ada risikonya. Jika bagi hasil didasarkan pada profit, maka dalam hal tidak terdapat profit, tidak ada pembagian keuntungan yang dapat dibagikan. Sedangkan, jika pembagian berdasarkan omzet, maka Saudara dapat meminta bagian Saudara dengan berdasarkan perhitungan 5% (lima perseratus) dari total omzet bulan tersebut.

Hal yang dapat Saudara lakukan saat ini adalah:

1. Meminta laporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. Pastikan apakah sudah dibuat pembukuan kas dan bank. Kemudian, apakah sudah dibuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah yang berlaku, sehingga Saudara mendapatkan gambaran secara terperinci dari keuangan kegiatan usaha tersebut.

2. Apabila terdapat hal-hal yang secara lisan sudah disepakati namun dalam perjanjian kerja sama belum tercantum, buatlah adendum atau revisi perjanjian untuk mengakomodasi hal tersebut.

3. Silahkan diperiksa kembali, jika Investasi tersebut berupa pinjaman modal usaha, apakah sudah ditentukan kapan batas waktu pengembaliannya? Atau bagaimana Investasi tersebut dapat ditarik atau dikembalikan.

4. Apabila belum diatur ketentuan mengenai hal-hal terkait kerugian, sebaiknya Saudara mendiskusikan kembali dengan mitra bisnis Saudara. Namun demikian, hal ini akan sulit dibuat apabila bisnis sudah berjalan, terlebih jika kerugian sudah terjadi.

Bagaimana bila terjadi wanprestasi?

Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, sehubungan perbuatan yang dilakukan oleh rekan Saudara dapat digolongkan ke dalam perbuatan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani (bila memang ketentuan mengenai Bagi Hasil tercantum jelas dalam perjanjian yang disepakati oleh Saudara dan rekan Saudara). Hal mana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai ingkar janji (atau biasa disebut dalam “Wanprestasi”) merujuk pada Pasal 1234 KUHPer, yang menyatakan bahwa:

“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Akan tetapi, perbuatan dikualifikasikan sebagai Wanprestasi patut untuk dilakukan upaya-upaya iktikad baik oleh Saudara. Upaya iktikad baik tersebut adalah dengan memberikan peringatan.

Memberikan peringatan kepada rekan bisnis Saudara, dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan:

“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Untuk lebih jelas mengenai bahasan Somasi, Saudara dapat melihat ke dalam penjelasan artikel Klinik Hukumonline lainnya, yaitu: Tentang Somasi.

Dalam hal upaya Somasi telah dilakukan tapi rekan bisnis Saudara tetap tidak memenuhi kewajibannya,maka Saudara dapat mengajukan gugatan ke muka pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat diam/domisili tergugat/debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Adapun isi dalam gugatan tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu:

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Menurut ketentuan tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat dituntut dalam gugatan tersebut, antara lain:

a) Memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, yang mana Saudara dapat menuntut agar Rekan Saudara menyerahkan dan/atau membayarkan deviden (berupa Bagi Hasil) yang menjadi hak Saudara setiap bulannya;

b) Memintakan ganti kerugian atas Bagi Hasil yang tidak dilaksanakan Rekan Saudara, berdasarkan perjanjian Investasi yang telah disepakati oleh Saudara dengan Rekan Saudara.
Adapun ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:

- Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur;

- Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan

- Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;

c) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, antara Saudara dengan rekan Saudara kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan.

d) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian, sebagaimana dijelaskan di atas.


Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

Pertanyaan:
Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?
Suatu hari anak saya dicubit pipinya dengan keras oleh seorang ibu tetangga. Alasannya, dia merasa kesal dengan anak saya karena anak saya mengganggu anaknya yang satu tahun lebih tua dari anak saya. Anak saya menangis keras karena kesakitan dan berlari pulang ke Mamanya. Tentu saya tidak terima dengan sikap orang tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan dan bagaimana hukumnya atas tindakan orang tersebut terhadap anak saya? Terima kasih.

Kami bersimpati atas kejadian yang Anda dan anak Anda alami. Dalam pergaulan dan keseharian anak-anak, saling mengganggu dan perkelahian sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, terhadap hal seperti ini, menurut hemat kami, pendekatan kekeluargaan sebaiknya didahulukan sebelum memutuskan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum pidana. Kecuali jika perbuatan tetangga Anda tersebut sudah mengarah pada kekerasan atau penganiayaan terhadap anak Anda.

Pengaturan mengenai kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dapat kita temui dalam pasal pidana penganiayaan ringan yaitu Pasal 351 jo. 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”).

Berkaitan dengan hal ini, pada 2010 pernah ada putusan Mahkamah Agung mengenai penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh tetangganya yaitu putusanNo. 606 K/Pid.Sus/2009. Korban yang bernama Winarto telah dianiaya oleh Terdakwa atas nama Trimurti Rundu Padang alias Mama Ajeng dengan cara mencubit kedua tangan korban, dada, pipi, serta memukul bagian belakang korban serta menendang alat kelamin korban. Penganiayaan terjadi setelah anak Terdakwa yang bernama Erik terlibat perkelahian dengan Winarto yang membuat anak Terdakwa itu menangis.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Mama Ajeng dengan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU 23/2002. Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri memutus bersalah terdakwa dan terdakwa dikenakan pidana percobaan 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan serta harus membayar biaya perkara Rp2 ribu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Apabila Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian. Namun, hemat kami, adalah lebih baik mengedepankan pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak Anda secara fisik maupun psikis.

Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?

Pertanyaan:
Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?
Saya pernah menemukan suatu kasus, kurang lebih intinya seperti ini: ada seorang hansip yang menegur sekelompok pemuda yang bermain gitar pada malam hari. Karena mengganggu orang lain hansip itu menegur. Tetapi teguran itu malah disambut dengan ancaman. Terjadi pertengkaran yang dilanjutkan dengan perkelahian. Salah satu pemuda itu melawan dengan menggunakan clurit. Kebetulan hansip itu bisa bela diri dan dalam perkelahian itu si pemuda tewas dengan senjatanya sendiri. Hansip itu berhasil membalikkan senjata itu. Menurut hansip itu ia dalam keadaan terpaksa kalau ia tidak melakukan tindakan itu pasti hansip itu yang akan mati. Hansip itu sekarang ditahan oleh polisi. Pertanyaan saya, 1) Kenapa hansip itu yang ditahan padahal ia membela diri? 2) Apa dasar hukumnya pihak polisi menahan hansip tersebut? 3) Apa pengertian pembelaan diri menurut hukum kita?

JAWABAN
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami perlu jelaskan hal-hal sebagai berikut:

- Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu (Pasal 1 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”). Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.

Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur antara lain dalam Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

- Dari cerita Anda kita ketahui bahwa petugas Hansip (Satuan Pertahanan Sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Sekarang, kami akan menjawab satu demi satu pertanyaan Anda:

1. Memang, petugas hansip itu belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, tapi baru dijadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”). Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah petugas Hansip tersebut bersalah atau tidak.

2. Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal 20 KUHAP.

3. Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat::

(1) Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

(2) Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

(3) Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

(selengkapnya lihat R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cet. 1991, hal. 64-66).

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, edisi 1991, hal. 63).




Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?

Pertanyaan:
Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?

Selamat siang. Saya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Malang. Ada satu hal yang ingin saya tanyakan menyangkut masalah yang terjadi di keluarga saya. Begini ibu/bapak, beberapa waktu yang lalu ibu saya terlibat percekcokan dengan salah satu tetangga saya, dan ketika percekcokan tersebut terjadi tiba-tiba wanita yang terlibat percekcokan dengan ibu saya, memukul ibu saya. dan ketika saya melihat kejadian tersebut saya melerai ibu saya. Tetapi wanita tersebut terus berusaha memukul ibu saya, dan karena saya ingin melindungi ibu saya, saya memukul balik wanita tersebut, dengan menjambak dan mendorongnya. dan kini saya dilaporkan oleh wanita tersebut karena telah melakukan tindakan kekerasan. Yang saya ingin tanyakan, apakah dalam kasus ini saya dapat dikatakan bersalah atas hal yang telah saya lakukan?

JAWABAN

Sudah sewajarnya jika kita melindungi keluarga, seperti halnya yang Anda lakukan untuk melindungi Ibu Anda saat beliau hendak dipukul oleh orang lain. Namun di sisi lain, perbuatan melindungi keluarga tersebut kadang bisa menimbulkan masalah hukum jika perbuatan tersebut sampai menyakiti orang lain.

Berkaitan dengan hal itu, dalamPasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana. Lebih jauh simak artikel Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?

Terkait dengan pemukulan oleh tetangga Anda, sebenarnya perbuatan tersebut termasuk penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau penganiayaan ringan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. Lebih jauh mengenai penganiayaan ringan simak artikel Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan. Sehingga, terhadap perbuatan tetangga Anda yang memukul Ibu Anda dapat Anda laporkan kepada pihak kepolisian.

Kasus penganiayaan lain yang dapat menjadi referensi Anda adalah kasus yang terjadi di Kupang pada 2009 lalu. Dengan terdakwa Steven Lede alias Doko yang juga melihat adanya pertengkaran antara Yesaya Ottu dengan John Robert Steven Ottu dan beberapa orang termasuk Sukami Lidia Ottu berusaha menahan supaya Jhon Robert Steven Ottu untuk tidak berkelahi.

Namun, kemudian Doko mendekati Yesaya Ottu dan memukulnya berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengakibatkan Yesaya Ottu mengalami bengkak pada pipi kiri dan memar pada bibir bagian atas.

Dengan juga mendasarkan pada hasil visum, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Doko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung dengan Putusan No. 1439 K/Pid/2009.

Di samping itu, dalam Putusan No. 1397 K/Pid/2009 Mahkamah Agung memutus bersalah John Robert Steven Ottu karena memukul Sukami Lidia Ottu yang pada saat itu berusaha mencegah terjadinya perkelahian itu.

Dari contoh kasus dan pemaparan di atas, kembali pada tujuan hukum pidana untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang seharusnya dituntut dan didakwa. Pada akhirnya hakimlah yang akan memutuskan apakah Anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menjambak dan mendorong tetangga Anda yang memukul Ibu Anda sesuai dengan pembuktian yang ada. Ataukah Anda dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena pembelaan darurat (Pasal 49 ayat [1] KUHP).

Akan tetapi, di sisi lain, Anda tetap dapat melaporkan tetangga Anda yang juga memukul Ibu Anda.

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.