Ketentuan Perpajakan Usaha Online

Jumat, 25 Januari 2013 · Posted in , ,

Pertanyaan:
Ketentuan Perpajakan Usaha Online
Saya ingin bertanya tentang undang-undang dalam usaha online di Facebook, karena banyak berita beredar ada yang ditangkap dan didenda 30 juta atau pidana 5 tahun dengan alasan tidak bayar pajak. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

JAWABAN
Pengenaan sanksi terhadap pemilik usaha online seperti yang Saudara tanyakan adalah karena adanya pajak yang tidak dibayarkan, dalam hal ini pajak penghasilan. Pajak penghasilan ini adalah kewajiban bagi subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi;

2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

Kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan ini timbul sejak saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sehingga memperoleh penghasilan (disarikan dari buku Hukum Pajak, karya Djamaluddin Gade dan Muhammad Gade, hal. 79).

Untuk pajak jual beli secara online oleh subjek pajak dalam negeri (perorangan atau badan), berdasarkan penelusuran kami tidak ada peraturan khusus yang menyebutkan tentang transaksi online serta pengaturan pajaknya. Pengenaan pajak jual beli untuk toko online pada dasarnya dipersamakan dengan toko konvensional (sebagaimana dikutip dari artikel berjudul "Edukasi Pajak: Perpajakan Untuk Toko Online" dari bisnis.com yang diasuh oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, 14 Juni 2012).

Dengan demikian, ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha online tidaklah berbeda dengan toko konvensional pada umumnya, hanya saja media yang digunakan dalam hal ini adalah internet. Yang dikenakan pajak dari toko konvensional adalah keuntungan dari penjualan sebagai salah satu objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh.

Ditegaskan pula dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (“Perdirjen pajak 32/2010”), pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan. Meskipun tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi mereka. Lebih jauh simak artikel Penjual Barang Online Bayar PPh.

Masih dari artikel yang sama, juga dari artikel "Jual Barang Lewat Internet Kena PPh 21" yang ditulis oleh Mahadana News (sumber: smartaxaniong.com), dinyatakan bahwa terhadap pengusaha yang melaksanakan transaksi online diberlakukan PPh 25. Mengenai cara perhitungan PPh, Saudara bisa menyimak artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan.

Perhitungan pajak bagi pengusaha online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dikenakan angsuran atas pajak penghasilan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, yang dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perdirjen pajak 32/2010).

Jika toko online menjual barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ia juga harus menerbitkan faktur pajak. Pengaturan mengenai PPN saat ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Bagi pengusaha online yang demikian dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sebenarnya Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut (sumber: www.pajak.go.id)

Kewajiban untuk menjadi PKP ini baru muncul ketika pengusaha online memiliki penerimaan bruto melebihi Rp 600 juta/tahun. Bila sudah timbul kewajiban tetapi sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, diancam pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dapat disimpulkan bahwa pajak untuk transaksi online dipersamakan dengan pajak transaksi pada toko konvensional pada umumnya.Untuk wajib pajak (dalam hal ini pengusaha online) yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak.

Tindakan ini dilakukan apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal Wajib Pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya. Lebih jauh bisa Saudara baca di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, sebenarnya belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perpajakan untuk usaha online, karena ketentuan perpajakan usaha online disamakan dengan ketentuan perpajakan toko konvensional.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.