Penambahan Jenis Usaha Baru dalam CV

Jumat, 25 Januari 2013 · Posted in , ,

Penambahan Jenis Usaha Baru dalam CV
Apakah bisa menambahkan jenis usaha yang baru dalam CV yang sudah terbentuk sebelumnya? Jika ya, bagaimana syarat dan hukum terkait yang berlaku? Terima kasih.

JAWABAN

Commanditaire Venootschap (“CV”) merupakan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum. Sebelum menjawab pertanyaan mengenai penambahan jenis usaha yang baru dalam sebuah CV, berikut kami jelaskan mengenai CV dalam hukum dan peraturan yang berlaku.


Pada dasarnya, CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), penjelasan detail mengenai konsep CV tidak diberikan dalam KUHD tersebut, tetapi penjelasan umum sajalah yang diatur dalam KUHD. Sedangkan, mengenai penambahan jenis usaha baru dalam CV, KUHD tidak melarang adanya penambahan jenis usaha baru tersebut, namun untuk tata cara penambahan jenis usaha baru untuk CV, KUHD pun tidak menjelaskan. Oleh karena itu, dalam penambahan jenis usaha, beberapa praktik digunakan demi mencapai penambahan jenis usaha pada CV. Berikut kami deskripsikan penambahan jenis usaha dalam CV.


Berdasarkan praktik penambahan jenis usaha baru dalam CV yang sudah terbentuk, KUHD tidak membatasi mengenai adanya penambahan tersebut, kecuali untuk jenis usaha tertentu yang tidak dapat digabungkan pada praktiknya, yaitu jenis usaha hukum, pajak, dan lain-lain. Namun, dalam menambahkan jenis usaha yang baru dalam CV, para persero CV harus melakukan pengubahan terhadap anggaran dasar CV tersebut yang disetujui para persero dari CV. Jangan sampai, dalam bidang usaha yang baru tidak diketahui oleh Persero lainnya, hanya karena Persero lainnya tidak ingin terlibat. Atau, misalnya ada mitra bisnis yang baru dalam bidang usaha yang baru namun bukan merupakan Persero CV. Padahal, urgensi dari perlunya persetujuan oleh para persero CV dalam mengubah anggaran dasarnya, adalah karena jika CV mengalami kerugian maka mereka akan bertanggung jawab secara tanggung renteng.


Peraturan perundang-undangan tentang CV tidak mengatur jelas mengenai perubahan anggaran dasar mengenai penambahan jenis usaha baru wajib diaktakan dalam akta notaris. Namun untuk keperluan pengurusan izin, perubahan dalam akta notaris mengenai jenis usaha dalam CV itu menjadi penting karena beberapa izin hanya dapat didapatkan dengan memenuhi syarat menyertakan anggaran dasar CV dalam bentuk akta notaris beserta bukti pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat. Berikut kami berikan gambaran mengenai kepentingan perubahan anggaran dasar CV guna mendapatkan izin-izin lanjutan dalam menjalankan usahanya.


Sebagai contoh gambaran permasalahan sebagai berikut, apabila sebuah CV yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan jenis berdagang makanan dan minuman. Kemudian, ketika usaha semakin besar, CV tersebut ingin memperluas usahanya dengan juga berdagang mebel (furnitur). Namun, dalam anggaran dasar CV tersebut tidak menyebutkan bidang usaha mebel, maka sebuah CV tersebut harus mengubah Anggaran Dasar CV terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).


Berikut syarat-syarat untuk melakukan perubahan SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya, sebagai berikut :

PERMOHONAN PERUBAHAN

1) Surat Permohonan SIUP;

2) SIUP Asli;

3) Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);

4) Data pendukung perubahan; dan

5) Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm.


Yang dimaksud dengan data pendukung pada poin 4 beberapa di antaranya adalah akta pendirian dan perubahan anggaran dasar CV beserta pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat.


Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa, dalam melakukan perubahan SIUP, pemilik SIUP memerlukan data pendukung yaitu berupa akta anggaran dasar sebuah perusahaan (dalam hal ini anggaran dasar CV) yang mencantumkan jenis kegiatan usaha yang akan ditambahkan untuk dicantumkan di dalam SIUP dan pendaftarannya perubahan anggaran dasar kepada Pengadilan Negeri setempat.


Apabila pada kenyataannya di dalam anggaran dasar CV hanya mencantumkan 1 jenis kegiatan usaha, maka seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya perlu dilakukan perubahan anggaran dasar CV terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang diatur dan anggaran dasar CV tersebut, guna mencantumkan kegiatan yang diinginkan sebelum memohonkan perubahan penambahan kegiatan usaha dalam SIUP.

Apabila memerlukan penjelasan mengenai SIUP, Anda dapat menyimak artikel jawaban Bolehkah Memakai Satu SIUP untuk Dua Kegiatan Usaha yang Berbeda?

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; dan

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:

a. Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan

b. Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.