Tampilkan postingan dengan label PERKAWINAN. Tampilkan semua postingan

MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Senin, 11 Februari 2013 · Posted in ,

Saya cewek usia 24 tahun. Tahun 2009 saya kabur dari rumah tanpa paksaan dari siapapun karena orang tua melarang saya menikah dengan pacar (kami pacaran dari 2005), padahal pacar sudah melamar saya di depan orang tua saya secara baik-baik tapi orang tua saya menolak. Selama 2 tahun ini saya masih belum bisa menikah karena saat saya mengurus surat-surat pengantar ke kantor kepala desa/kelurahan selalu dipersulit. Orang tua saya adalah orang terpandang di desa, sehingga pihak-pihak kelurahan tidak berani memberikan surat apapun yang saya minta. Bahkan orang tua memberikan surat pernyataan bahwa saya dicoret dari kartu keluarga dan harus mengembalikan biaya sekolah dari SD sampai perguruan tinggi sebesar Rp500 juta. Menurut hukum, apa yang harus saya lakukan agar saya bisa menikah? Sampai kapanpun dan alasan apapun orang tua tidak mungkin merestui dan akan selalu menghalangi
 
 
 
 
Sebelumnya, kami bersimpati atas masalah yang Anda hadapi.
 
Pertama, perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kedua, perlu juga diketahui bahwa syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:
1.      Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
2.      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.
(lihat Pasal 6 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan)
 
Ketiga, pihak kelurahan tidak dibenarkan mempersulit Anda memperoleh surat keterangan untuk melakukan perkawinan. Sikap pihak kelurahan itu melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”), khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif (lihat Pasal 17 jo Pasal 4). Sayangnya, sanksi atas pelanggaran tersebut hanya berupa teguran tertulis (lihat Pasal 17 jo Pasal 54 ayat [1] UU 25/2009).
 
Dengan demikian, mengacu pada hal-hal yang dijelaskan di atas, kami berpendapat bahwa;
-         Karena usia Anda telah mencapai 24 tahun, maka Anda tidak wajib untuk mendapat izin orang tua untuk menikah.
-         Meski tidak lagi memerlukan persetujuan orangtua, Anda tetap perlu memperoleh surat pengantar dari pihak kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. Surat pengantar dari kelurahan ini diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Kantor Catatan Sipil (“KCS”). Hal ini diatur antara lain dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 6 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
-         Kami lebih menyarankan agar Anda dan calon suami Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orangtua Anda. Dalam proses ini ada baiknya Anda mengundang pihak-pihak yang dihormati oleh orangtua Anda, seperti tokoh agama misalnya.
-         Selain itu, Anda dan calon suami juga bisa berkonsultasi dengan pihak KUA atau KCS setempat mengenai masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka dapat memberikan jalan keluar terbaik agar niat baik Anda berdua untuk menikah tidak terhalang hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif.
Saya cewek usia 24 tahun. Tahun 2009 saya kabur dari rumah tanpa paksaan dari siapapun karena orang tua melarang saya menikah dengan pacar (kami pacaran dari 2005), padahal pacar sudah melamar saya di depan orang tua saya secara baik-baik tapi orang tua saya menolak. Selama 2 tahun ini saya masih belum bisa menikah karena saat saya mengurus surat-surat pengantar ke kantor kepala desa/kelurahan selalu dipersulit. Orang tua saya adalah orang terpandang di desa, sehingga pihak-pihak kelurahan tidak berani memberikan surat apapun yang saya minta. Bahkan orang tua memberikan surat pernyataan bahwa saya dicoret dari kartu keluarga dan harus mengembalikan biaya sekolah dari SD sampai perguruan tinggi sebesar Rp500 juta. Menurut hukum, apa yang harus saya lakukan agar saya bisa menikah? Sampai kapanpun dan alasan apapun orang tua tidak mungkin merestui dan akan selalu menghalangi.



PERJANJIAN PISAH HARTA SETELAH PERKAWINAN

· Posted in ,

saya ingin menanyakan hal mengenai pembuatan perjanjian pemisahan harta kekayaan yang didapatkan dalam perkawinan. Akan tetapi di sini kondisinya suami-istri tersebut dalam keadaan pisah ranjang. Lalu apakah dapat dilakukan perjanjian pemisahaan harta tersebut? Mengingat UU Perkawinan tidak mengenal adanya pisah ranjang seperti yang ada di dalam KUHPerdata. Demikian pertanyaan yang saya ajukan, sekiranya mohon diberikan pencerahan. Terima kasih :)

Sesuai ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dinyatakan bahwa:
1.      Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2.      Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

dalam praktiknya, sebagaimana kami kutip dari artikel Perkawinan Campuran (2), menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
1.     Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
2.     Semua hutang yang dibawa oleh suami atau isteri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selma perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau isteri.
3.     Isteri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain
4.     Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
5.     dan lain sebagainya.

Perjanjian Perkawinan atau disebut juga perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) dalam KUHPer maupun UUP adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain tampak dalam terminologinya yang menggunakan “pra” atau “pre”, berdasarkan ketentuan Pasal 29 UUP, perjanjian itu harus diadakan sebelum dilangsungkannya perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan. Selain itu, menurut Pasal 73 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, perjanjian perkawinan juga harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan itu berlangsung dan ia mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Lebih jauh, simak artikel Prenuptial Agreement.

Sehingga, jika tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya, maka semua harta yang diperoleh selama dalam perkawinan adalah menjadi harta bersama suami istri (lihat Pasal 35 ayat [1] UUP) dan akan menjadi harta gono gini dalam hal pasangan suami istri tersebut bercerai. Lebih jauh, simak artikel Pembagian Harta Gono Gini.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, meskipun pasangan suami istri telah pisah ranjang, tidak dapat dibuat perjanjian perkawinan untuk mengatur pemisahan harta karena perjanjian perkawinan/prenuptial agreement hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.

PERKAWINAN DAN PERJANJIAN PISAH HARTA

· Posted in ,



1. Pada dasarnya, perjanjian perkawinan secara tertulis diletakkan dalam suatu akta notaris dan diadakan sebelum pernikahan berlangsung (Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak diberikan hak seluas-luasnya selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29 ayat [2] UU Perkawinan).
 
Dalam hal Anda memperjanjikan bahwa rumah yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bersama, hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan karena pada dasarnya kedua belah pihak diberikan kebebasan untuk membuat isi dan bentuk perjanjian perkawinan.
 
2. Mengenai pembuatan perjanjian harta terpisah, karena Anda mengatakan bahwa “akan mencatatkan perkawinan kami di kantor catatan sipil”, kami berasumsi bahwa Anda telah menikah secara agama, tetapi belum mencatatkannya di kantor catatan sipil. Dalam hal Anda belum mencatatkan perkawinan Anda di kantor catatan sipil, maka secara hukum negara, perkawinan Anda belum diakui.
 
Pada dasarnya, perjanjian perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan tersebut dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, perjanjian perkawinan tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan agar berlaku bagi pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan, perjanjian tersebut tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung. Ini berarti, selama Anda belum mencatatkan perkawinan Anda di kantor catatan sipil, yang berarti perkawinan Anda belum diakui secara hukum negara, Anda dapat membuat perjanjian perkawinan pisah harta atas harta yang didapat setelah perkawinan.
 
Pasal 29 UU Perkawinan
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
 

HUKUM PEMBATALAN PERNIKAHAN SEPIHAK

Rabu, 23 Januari 2013 · Posted in , , , ,

Pertanyaan:
Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak

Saya mau tanya tentang hukum pembatalan Nikah sepihak dari pihak keluarga laki-laki. Tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak perempuan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa alasan yang jelas. Sedangkan, pihak perempuan sudah mempersiapkan proses resepsi pernikahan berupa restoran, bridal, dan undangan yang menyebabkan kerugian materi pihak perempuan berupa DP gedung, bridal, cetak undangan dan tiket pesawat pulang-pergi keluarga-keluarga dekat. Kerugian immateri dari pihak perempuan adalah rasa malu dan kehormatan keluarga yang diinjak dan terhadap keluarga besar dan kerabat-kerabat dekat yang turut diundang dalam acara pernikahan yang direncanakan akan diadakan pada 4 Maret 2012. Pertanyaan saya, proses hukum apa yang harus keluarga saya (keluarga perempuan) ambil, sebagai pihak yang sangat dirugikan dari segi materi dan immateri dari pembatalan nikah tanpa pemberitahuan dari pihak keluarga laki-laki?

Memang dalam praktiknya tidak sedikit janji kawin yang akhirnya tidak ditepati. Tidak menepati janji kawin bagi sebagian orang mungkin hal yang biasa, tapi bukan berarti bisa disepelekan. Karena sudah ada beberapa putusan yang menyatakan ingkar janji menikahi adalah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).


Meskipun, dalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) sudah diatur:


“Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.


Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.”

Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 58 KUHPerdata merumuskan tiga hal:

- Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

- Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.

- Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Kembali ke soal perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam sebuah perkara yang terjadi di Nusa Tenggara Barat seperti ditulis dalam artikel Tidak Menepati Janji Menikahi adalah PMH, Mahkamah Agung (“MA”) pernah menghukum tergugat melakukan PMH gara-gara tidak menepati janji untuk menikahi. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon isterinya kepada orang lain. Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka malah hidup bersama. Tetapi ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria “melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Begitu pula dalam masyarakat yang masih kuat memegang prinsip adat, tidak menepati janji menikahi bisa berakibat fatal. Yang ribut bukan hanya pasangan calon suami-isteri, tetapi juga bisa merembet ke hubungan keluarga besar. Kasus semacam ini pula yang pernah ditangani dan diputus MA. Si laki-laki dianggap melanggar adat pualeu manlu pada masyarakat Biboki, Timor, karena tidak menepati janji menikahi perempuan.

Masih menurut artikel yang sama, aktivis perempuan Ratna Batara Munti sangat mendukung putusan MA yang menghukum orang yang tidak menepati janji menikahi. Selama ini, kalau ada perempuan yang mempersoalkan janji tersebut, mereka seolah menabrak tembok. Menurut Ratna, tidak pernah ada keadilan buat perempuan yang sudah dipermalukan baik di keluarga maupun di muka umum.

Jadi, atas dasar PMH inilah, gugatan terhadap keluarga pihak laki-laki yang membatalkan perkawinan tersebut dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah hukum keluarga suami. Dan kepada mereka dapat dituntut ganti rugi atas kerugian yang telah diderita keluarga pihak perempuan.

Selain itu, simak juga artikel Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya.

Kemudian, mengenai ketentuan kerugian materiil dan immateriil, silakan simak artikel Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?

LANGKAH PENGESAHAN NIKAH SIRI

1. Pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah)

Esensinya adalah pernikahan yang semula tidak dicatatkan menjadi tercatat dan disahkan oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Dasar dari istbat nikah adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 yaitu:

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.


(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.


(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

b) hilangnya akta nikah;

c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan

e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.


(4) Yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.


Namun sejak disahkannya UU No. 1 tahun 1974 pengajuan istbat nikah sulit untuk dikabulkan kecuali pengajuan istbat nikah dalam rangka perceraian. Tentunya sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian, selain itu proses yang akan dijalani akan memakan waktu yang lama.Mengenai tingkat keberhasilan itsbat nikah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Bila hakim mengabulkan permohonan istbat nikah Nina dan Bimo, maka pernikahan mereka sah secara hukum perdata. Pengajuan istbat nikah dapat diikuti dengan pengajuan penetapan asal usul anak yaitu pengakuan oleh ayah kandung atas anak yang lahir di pernikahan yang sah secara hukum.

2. Pernikahan ulang

Pernikahan yang dilakukan layaknya pernikahan secara agama, yang tujuannya untuk melengkapi pernikahan pertama (siri). Namun pernikahan ini harus disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).

Bagaimana cara pengajuan itsbat nikah itu?

Menurut artikel yang ditulis oleh Nur Mujib mengenai “Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)” yang dimuat dalam tulisannya di: http://www.patanjungpinang.net, ada 2 cara di dalam mengajukan itsbat nikah, yaitu:

(1) Dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair)

Produk hukum PA terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan. Oleh karena itu pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius). Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.

(2) Dengan cara mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius).

Produk hukum PA terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh:

(a). Pernikahan serial (poligami),

(b). anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami isteri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia.

Bagaimana dengan status Lia sebagai anak Nina dan Bimo dengan adanya pengesahan dari Pengadilan Agama ataupun dari KUA?

Jadi, Setelah mendapatkan penetapan asal usul anak dari Pengadilan Agama, maka Bimo dapat membuat wasiat atau hibah wasiat bagi Lia. Dengan demikian di kemudian hari Lia akan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak Nina dan Bimo yang lain

Nah pembaca yang budiman, walaupun anak dari pernikahan siri masih bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, namun jika harus melalui proses yang panjang untuk perolehan hak waris tersebut dan ujung-ujungnya tetap harus mensahkan pernikahan secara hukum negara, tidak ada ruginya menikah dengan dicatatkan oleh pejabat yang berwenang, bukan?

APAKAH ANAK HASIL NIKAH SIRI BERHAK MEWARISI ?

Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang. Menurut Pasal 4Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUP yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:

(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah

sebagaimana yang diaturdalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHP Perdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.

Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak ada. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak siri tersebut hanya berhak atas wasiat wajibah.

Penjelasan tentang anak dari pernikahan siri ini dibahas secara mendetail dalam beberapa artikel saya, yaitu:

- Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris?

- Prosedur Pengesahan Nikah Siri

- Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah kandungnya?

- Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya

- Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK

- Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK

Penjelasan rincinya juga terdapat di dalam buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS, karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

MASALAH WANITA YANG INGIN DI NIKAHI SUAMI

Memperkarakan Wanita yang Ingin Dinikahi Suami

Salam hukumonline, saya minta penjelasan mengenai pasal 284 KUHP. Apabila terjadi hubungan suka sama suka antara A dan B, B sudah memiliki istri C. C mengetahui gelagat suaminya dan akan memperkarakannya. A dijanjikan akan dinikahi oleh B. Apakah C ini bisa memiliki dasar yang kuat untuk melawan A?

Berdasarkan penjelasan Anda, kami kurang jelas hubungan suka sama suka seperti apa yang terjadi antara A (wanita lain) dan B (suami). Perbuatan yang dapat dituntut dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), adalah perzinahan antara laki-laki dan perempuan, yang mana salah satunya atau keduanya terikat dalam ikatan perkawinan.

Apabila yang dimaksud hubungan suka sama suka antara A dan B adalah persetubuhan, maka C dapat menuntut B dan A berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang berbunyi:

Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, dikatakan bahwa perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Oleh karena itu, dalam hal ini, C (istri) tidak bisa hanya mendasarkan pengaduan perzinahan tersebut atas dasar ada hubungan suka sama suka antara A (wanita lain) dan B (suami) serta B (suami) berjanji akan menikahi A (wanita lain). Melainkan, harus terdapat unsur perzinahan itu sendiri (seperti yang telah dijelaskan di atas).

Pasal ini sendiri merupakan delik aduan yang absolut, yang artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Sehingga apabila dalam hal ini C (istri) memiliki dasar yang kuat untuk menuntut B (suami) dan A (wanita yang lain). Akan tetapi perlu diingat bahwa, pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya adalah C (istri) tidak bisa hanya melakukan pengaduan atas tindakan A (wanita lain, sebagai yang turut melakukan perzinahan) dengan Pasal 284 KUHP tetapi tidak melakukan pengaduan atas tindakan B (suami, sebagai yang melakukan perzinahan). Oleh karena itu, dalam pengaduannya C (istri) harus mengajukan pengaduan atas B (suami) dan A (wanita lain). Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh.

Selain itu, B juga tidak dapat menikahi A tanpa persetujuan dari C sebagai istri B, yang merupakan salah satu syarat jika suami ingin punya istri lebih dari seorang. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mewajibkan suami mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sebagai berikut (Pasal 4 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan):

- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

- isteri tidak dapat melahirkan keturunan.


Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat berikut (Pasal 5 UU Perkawinan):

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.