Pertanyaan:
Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?
Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?
Selamat siang. Saya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Malang. Ada satu hal yang ingin saya tanyakan menyangkut masalah yang terjadi di keluarga saya. Begini ibu/bapak, beberapa waktu yang lalu ibu saya terlibat percekcokan dengan salah satu tetangga saya, dan ketika percekcokan tersebut terjadi tiba-tiba wanita yang terlibat percekcokan dengan ibu saya, memukul ibu saya. dan ketika saya melihat kejadian tersebut saya melerai ibu saya. Tetapi wanita tersebut terus berusaha memukul ibu saya, dan karena saya ingin melindungi ibu saya, saya memukul balik wanita tersebut, dengan menjambak dan mendorongnya. dan kini saya dilaporkan oleh wanita tersebut karena telah melakukan tindakan kekerasan. Yang saya ingin tanyakan, apakah dalam kasus ini saya dapat dikatakan bersalah atas hal yang telah saya lakukan?
JAWABAN
Sudah sewajarnya jika kita melindungi keluarga, seperti halnya yang Anda lakukan untuk melindungi Ibu Anda saat beliau hendak dipukul oleh orang lain. Namun di sisi lain, perbuatan melindungi keluarga tersebut kadang bisa menimbulkan masalah hukum jika perbuatan tersebut sampai menyakiti orang lain.
Berkaitan dengan hal itu, dalamPasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana. Lebih jauh simak artikel Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?
Terkait dengan pemukulan oleh tetangga Anda, sebenarnya perbuatan tersebut termasuk penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau penganiayaan ringan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. Lebih jauh mengenai penganiayaan ringan simak artikel Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan. Sehingga, terhadap perbuatan tetangga Anda yang memukul Ibu Anda dapat Anda laporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan lain yang dapat menjadi referensi Anda adalah kasus yang terjadi di Kupang pada 2009 lalu. Dengan terdakwa Steven Lede alias Doko yang juga melihat adanya pertengkaran antara Yesaya Ottu dengan John Robert Steven Ottu dan beberapa orang termasuk Sukami Lidia Ottu berusaha menahan supaya Jhon Robert Steven Ottu untuk tidak berkelahi.
Namun, kemudian Doko mendekati Yesaya Ottu dan memukulnya berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengakibatkan Yesaya Ottu mengalami bengkak pada pipi kiri dan memar pada bibir bagian atas.
Dengan juga mendasarkan pada hasil visum, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Doko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung dengan Putusan No. 1439 K/Pid/2009.
Di samping itu, dalam Putusan No. 1397 K/Pid/2009 Mahkamah Agung memutus bersalah John Robert Steven Ottu karena memukul Sukami Lidia Ottu yang pada saat itu berusaha mencegah terjadinya perkelahian itu.
Dari contoh kasus dan pemaparan di atas, kembali pada tujuan hukum pidana untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang seharusnya dituntut dan didakwa. Pada akhirnya hakimlah yang akan memutuskan apakah Anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menjambak dan mendorong tetangga Anda yang memukul Ibu Anda sesuai dengan pembuktian yang ada. Ataukah Anda dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena pembelaan darurat (Pasal 49 ayat [1] KUHP).
Akan tetapi, di sisi lain, Anda tetap dapat melaporkan tetangga Anda yang juga memukul Ibu Anda.
Berkaitan dengan hal itu, dalamPasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana. Lebih jauh simak artikel Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?
Terkait dengan pemukulan oleh tetangga Anda, sebenarnya perbuatan tersebut termasuk penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau penganiayaan ringan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. Lebih jauh mengenai penganiayaan ringan simak artikel Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan. Sehingga, terhadap perbuatan tetangga Anda yang memukul Ibu Anda dapat Anda laporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan lain yang dapat menjadi referensi Anda adalah kasus yang terjadi di Kupang pada 2009 lalu. Dengan terdakwa Steven Lede alias Doko yang juga melihat adanya pertengkaran antara Yesaya Ottu dengan John Robert Steven Ottu dan beberapa orang termasuk Sukami Lidia Ottu berusaha menahan supaya Jhon Robert Steven Ottu untuk tidak berkelahi.
Namun, kemudian Doko mendekati Yesaya Ottu dan memukulnya berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengakibatkan Yesaya Ottu mengalami bengkak pada pipi kiri dan memar pada bibir bagian atas.
Dengan juga mendasarkan pada hasil visum, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Doko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung dengan Putusan No. 1439 K/Pid/2009.
Di samping itu, dalam Putusan No. 1397 K/Pid/2009 Mahkamah Agung memutus bersalah John Robert Steven Ottu karena memukul Sukami Lidia Ottu yang pada saat itu berusaha mencegah terjadinya perkelahian itu.
Dari contoh kasus dan pemaparan di atas, kembali pada tujuan hukum pidana untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang seharusnya dituntut dan didakwa. Pada akhirnya hakimlah yang akan memutuskan apakah Anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menjambak dan mendorong tetangga Anda yang memukul Ibu Anda sesuai dengan pembuktian yang ada. Ataukah Anda dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena pembelaan darurat (Pasal 49 ayat [1] KUHP).
Akan tetapi, di sisi lain, Anda tetap dapat melaporkan tetangga Anda yang juga memukul Ibu Anda.
Posting Komentar