Pertanyaan:
Jika Pembagian Profit dalam Bagi Hasil Tak Lagi Lancar
Langsung saja, saya menanam dana saya untuk modal usaha furnitur dengan perjanjian di atas meterai dan saya berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 5% per bulan. Pada awalnya kurang lebih 4 bulan, bagi hasil lancar, tetapi untuk bulan berikutnya sampai sekarang sudah tidak mendapatkan lagi bagi hasil tersebut dengan alasan usaha sedang sepi. Yang ingin saya tanyakan, apakah modal usaha saya tersebut berhak saya tarik kembali? Dan bagaimana langkahnya untuk bisa mendapatkan dana itu? Setiap awal bulan saya selalu menanyakan ke rekan saya tetapi jawabannya selalu belum ada uang. Apa yang harus saya lakukan?
Jika Pembagian Profit dalam Bagi Hasil Tak Lagi Lancar
Langsung saja, saya menanam dana saya untuk modal usaha furnitur dengan perjanjian di atas meterai dan saya berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 5% per bulan. Pada awalnya kurang lebih 4 bulan, bagi hasil lancar, tetapi untuk bulan berikutnya sampai sekarang sudah tidak mendapatkan lagi bagi hasil tersebut dengan alasan usaha sedang sepi. Yang ingin saya tanyakan, apakah modal usaha saya tersebut berhak saya tarik kembali? Dan bagaimana langkahnya untuk bisa mendapatkan dana itu? Setiap awal bulan saya selalu menanyakan ke rekan saya tetapi jawabannya selalu belum ada uang. Apa yang harus saya lakukan?
JAWABAN
Merujuk pada pertanyaan yang Saudara berikan, terdapat beberapa informasi yang kurang jelas, yang antara lain mengenai:
1. Kerja sama yang dilakukan oleh Saudara, bukan dengan badan hukum (Perseroan Terbatas), melainkan antara pribadi dengan pribadi;
2. Tidak diaturnya ketentuan mengenai Bagi Hasil yang diatur dalam perjanjian, apakah didasarkan pada keuntungan usaha setiap bulannya atau ada syarat-syarat lain yang diatur sebagai pengecualian atas ketentuan pembagian deviden tersebut.
Atas hal dimaksud, kami berasumsi terhadap kerangka permasalahan yang Saudara hadapi, yaitu:
1. Saudara melakukan kerja sama dalam bentuk financing atau pemberian modal kerja (selanjutnya kerja sama dimaksud disebut “Investasi”), bukan berupa penyetoran modal yang dikonversikan ke dalam modal perseroan terbatas (“PT”), yang menjadi hak atas saham dalam PT;
2. Atas Investasi yang dilakukan tersebut, Saudara mendapatkan dividen berupa Bagi Hasil pada setiap bulannya dengan besaran pembagian 5% (lima perseratus) dari nilai profit (atau omzet?) untuk setiap bulannya; dan
3. Sejak bulan kelima berjalannya usaha, Saudara tidak pernah menerima dividen atas usaha dimaksud sampai dengan sekarang.
Adapun mengenai penarikan atas investasi yang telah Saudara tempatkan, dapat saja dilakukan. Namun mengenai hal tersebut, tentunya membutuhkan proses penyelesaian sekaligus untuk pengakhiran perjanjian yang telah disepakati.
Namun sebelum kami uraikan lebih jauh, perlu kami sampaikan, apabila perjanjian yang dibuat adalah dengan sistem bagi hasil, maka dalam investasi selalu ada risikonya. Jika bagi hasil didasarkan pada profit, maka dalam hal tidak terdapat profit, tidak ada pembagian keuntungan yang dapat dibagikan. Sedangkan, jika pembagian berdasarkan omzet, maka Saudara dapat meminta bagian Saudara dengan berdasarkan perhitungan 5% (lima perseratus) dari total omzet bulan tersebut.
Hal yang dapat Saudara lakukan saat ini adalah:
1. Meminta laporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. Pastikan apakah sudah dibuat pembukuan kas dan bank. Kemudian, apakah sudah dibuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah yang berlaku, sehingga Saudara mendapatkan gambaran secara terperinci dari keuangan kegiatan usaha tersebut.
2. Apabila terdapat hal-hal yang secara lisan sudah disepakati namun dalam perjanjian kerja sama belum tercantum, buatlah adendum atau revisi perjanjian untuk mengakomodasi hal tersebut.
3. Silahkan diperiksa kembali, jika Investasi tersebut berupa pinjaman modal usaha, apakah sudah ditentukan kapan batas waktu pengembaliannya? Atau bagaimana Investasi tersebut dapat ditarik atau dikembalikan.
4. Apabila belum diatur ketentuan mengenai hal-hal terkait kerugian, sebaiknya Saudara mendiskusikan kembali dengan mitra bisnis Saudara. Namun demikian, hal ini akan sulit dibuat apabila bisnis sudah berjalan, terlebih jika kerugian sudah terjadi.
Bagaimana bila terjadi wanprestasi?
Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, sehubungan perbuatan yang dilakukan oleh rekan Saudara dapat digolongkan ke dalam perbuatan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani (bila memang ketentuan mengenai Bagi Hasil tercantum jelas dalam perjanjian yang disepakati oleh Saudara dan rekan Saudara). Hal mana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai ingkar janji (atau biasa disebut dalam “Wanprestasi”) merujuk pada Pasal 1234 KUHPer, yang menyatakan bahwa:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Akan tetapi, perbuatan dikualifikasikan sebagai Wanprestasi patut untuk dilakukan upaya-upaya iktikad baik oleh Saudara. Upaya iktikad baik tersebut adalah dengan memberikan peringatan.
Memberikan peringatan kepada rekan bisnis Saudara, dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Untuk lebih jelas mengenai bahasan Somasi, Saudara dapat melihat ke dalam penjelasan artikel Klinik Hukumonline lainnya, yaitu: Tentang Somasi.
Dalam hal upaya Somasi telah dilakukan tapi rekan bisnis Saudara tetap tidak memenuhi kewajibannya,maka Saudara dapat mengajukan gugatan ke muka pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat diam/domisili tergugat/debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
Adapun isi dalam gugatan tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Menurut ketentuan tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat dituntut dalam gugatan tersebut, antara lain:
a) Memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, yang mana Saudara dapat menuntut agar Rekan Saudara menyerahkan dan/atau membayarkan deviden (berupa Bagi Hasil) yang menjadi hak Saudara setiap bulannya;
b) Memintakan ganti kerugian atas Bagi Hasil yang tidak dilaksanakan Rekan Saudara, berdasarkan perjanjian Investasi yang telah disepakati oleh Saudara dengan Rekan Saudara.
Adapun ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:
- Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur;
- Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan
- Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
c) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, antara Saudara dengan rekan Saudara kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan.
d) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian, sebagaimana dijelaskan di atas.
1. Kerja sama yang dilakukan oleh Saudara, bukan dengan badan hukum (Perseroan Terbatas), melainkan antara pribadi dengan pribadi;
2. Tidak diaturnya ketentuan mengenai Bagi Hasil yang diatur dalam perjanjian, apakah didasarkan pada keuntungan usaha setiap bulannya atau ada syarat-syarat lain yang diatur sebagai pengecualian atas ketentuan pembagian deviden tersebut.
Atas hal dimaksud, kami berasumsi terhadap kerangka permasalahan yang Saudara hadapi, yaitu:
1. Saudara melakukan kerja sama dalam bentuk financing atau pemberian modal kerja (selanjutnya kerja sama dimaksud disebut “Investasi”), bukan berupa penyetoran modal yang dikonversikan ke dalam modal perseroan terbatas (“PT”), yang menjadi hak atas saham dalam PT;
2. Atas Investasi yang dilakukan tersebut, Saudara mendapatkan dividen berupa Bagi Hasil pada setiap bulannya dengan besaran pembagian 5% (lima perseratus) dari nilai profit (atau omzet?) untuk setiap bulannya; dan
3. Sejak bulan kelima berjalannya usaha, Saudara tidak pernah menerima dividen atas usaha dimaksud sampai dengan sekarang.
Adapun mengenai penarikan atas investasi yang telah Saudara tempatkan, dapat saja dilakukan. Namun mengenai hal tersebut, tentunya membutuhkan proses penyelesaian sekaligus untuk pengakhiran perjanjian yang telah disepakati.
Namun sebelum kami uraikan lebih jauh, perlu kami sampaikan, apabila perjanjian yang dibuat adalah dengan sistem bagi hasil, maka dalam investasi selalu ada risikonya. Jika bagi hasil didasarkan pada profit, maka dalam hal tidak terdapat profit, tidak ada pembagian keuntungan yang dapat dibagikan. Sedangkan, jika pembagian berdasarkan omzet, maka Saudara dapat meminta bagian Saudara dengan berdasarkan perhitungan 5% (lima perseratus) dari total omzet bulan tersebut.
Hal yang dapat Saudara lakukan saat ini adalah:
1. Meminta laporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. Pastikan apakah sudah dibuat pembukuan kas dan bank. Kemudian, apakah sudah dibuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah yang berlaku, sehingga Saudara mendapatkan gambaran secara terperinci dari keuangan kegiatan usaha tersebut.
2. Apabila terdapat hal-hal yang secara lisan sudah disepakati namun dalam perjanjian kerja sama belum tercantum, buatlah adendum atau revisi perjanjian untuk mengakomodasi hal tersebut.
3. Silahkan diperiksa kembali, jika Investasi tersebut berupa pinjaman modal usaha, apakah sudah ditentukan kapan batas waktu pengembaliannya? Atau bagaimana Investasi tersebut dapat ditarik atau dikembalikan.
4. Apabila belum diatur ketentuan mengenai hal-hal terkait kerugian, sebaiknya Saudara mendiskusikan kembali dengan mitra bisnis Saudara. Namun demikian, hal ini akan sulit dibuat apabila bisnis sudah berjalan, terlebih jika kerugian sudah terjadi.
Bagaimana bila terjadi wanprestasi?
Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, sehubungan perbuatan yang dilakukan oleh rekan Saudara dapat digolongkan ke dalam perbuatan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani (bila memang ketentuan mengenai Bagi Hasil tercantum jelas dalam perjanjian yang disepakati oleh Saudara dan rekan Saudara). Hal mana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai ingkar janji (atau biasa disebut dalam “Wanprestasi”) merujuk pada Pasal 1234 KUHPer, yang menyatakan bahwa:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Akan tetapi, perbuatan dikualifikasikan sebagai Wanprestasi patut untuk dilakukan upaya-upaya iktikad baik oleh Saudara. Upaya iktikad baik tersebut adalah dengan memberikan peringatan.
Memberikan peringatan kepada rekan bisnis Saudara, dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Untuk lebih jelas mengenai bahasan Somasi, Saudara dapat melihat ke dalam penjelasan artikel Klinik Hukumonline lainnya, yaitu: Tentang Somasi.
Dalam hal upaya Somasi telah dilakukan tapi rekan bisnis Saudara tetap tidak memenuhi kewajibannya,maka Saudara dapat mengajukan gugatan ke muka pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat diam/domisili tergugat/debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
Adapun isi dalam gugatan tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Menurut ketentuan tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat dituntut dalam gugatan tersebut, antara lain:
a) Memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, yang mana Saudara dapat menuntut agar Rekan Saudara menyerahkan dan/atau membayarkan deviden (berupa Bagi Hasil) yang menjadi hak Saudara setiap bulannya;
b) Memintakan ganti kerugian atas Bagi Hasil yang tidak dilaksanakan Rekan Saudara, berdasarkan perjanjian Investasi yang telah disepakati oleh Saudara dengan Rekan Saudara.
Adapun ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:
- Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur;
- Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan
- Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
c) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, antara Saudara dengan rekan Saudara kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan.
d) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian, sebagaimana dijelaskan di atas.
Posting Komentar