AKATA KELAHIRAN ANAK HASIL PERZINAHAN

Rabu, 23 Januari 2013 · Posted in , , , ,

Pertanyaan:
Akta Kelahiran Anak Hasil Perzinahan

Saya seorang laki-laki, menjalin hubungan dengan seorang wanita bersuami. Dia berselingkuh karena suami sahnya mengidap penyakit (impoten). Sejak dari awal pernikahan sampai sekarang (+/- 10 tahun menikah) belum pernah sekalipun berhubungan badan dengan suaminya. Sedangkan, suami sahnya tidak mau menceraikan dia. Itu sebabkan maka kami tidak bisa menikah. Saat ini dia sedang mengandung dan segera melahirkan. Kelak anak tersebut setelah lahir oleh sang ibu akan langsung diadopsi oleh keluarganya dan dibuatkan akta kelahiran yang mana yang menjadi orang tua (ayah dan ibu) nya adalah pasangan yang mengadopsinya. Saya tidak ingin anak saya diadopsi apalagi sampai orang lain yang menjadi bapaknya di akta kelahiran. Yang hendak saya tanyakan: - Apakah seorang laki-laki (bapak secara biologis) dari anak di luar nikah dari perzinahan mempunyai hak untuk menjadi bapak kandung sekaligus mengasuhnya dan mencantumkan namanya di akta kelahiran anak tersebut? - Bisakah anak di luar nikah dari perzinahan (salah satu pasangan sudah menikah dan secara resmi masih istri/suami orang lain)? - Bagaimana cara pengurusan akta kelahiran untuk anak di luar nikah dari perzinahan? Mohon bantuan jawaban atau informasi. Terima kasih.
eriewati
Share:



Jawaban:
Liza Elfitri, S.H.


Saudara Penanya yang terhormat,


Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Banyak peristiwa hukum (rechtsfeit) yakni peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Berikut ini pemahaman dan tanggapan kami atas pertanyaan Saudara yang berdasarkan asumsi memeluk agama Islam:

1. Perbuatan Pidana

Bahwa perbuatan Saudara berzina dengan seorang wanita yang bersuami, yang bahkan wanita tersebut sedang mengandung anak hasil hubungan intim Saudara dengannya, menurut kami dapat diancam pidana penjara dengan ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mungkin saat ini Saudara ‘terselamatkan’ karena Pasal tersebut bukan merupakan delik umum melainkan delik aduan yang mana penuntutan terhadap pelaku perbuatan pidana (delik) hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban, dalam hal ini adalah suami sah dari wanita teman zina Saudara.

Adapun daluwarsa penuntutan pidana terhadap kejahatan Pasal 284 KUHP adalah sesudah enam tahun sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat 1 butir ke-2 KUHP yang berbunyi:

1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :

…. (2) mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.…

2. Hukum Perkawinan

Berdasarkan penuturan Saudara, perselingkuhan terjadi karena alasan suami sah wanita pilihan Saudara mengidap penyakit (impoten), kurang lebih 10 tahun sejak menikah tidak pernah berhubungan intim dengan suaminya, sedangkan suami sahnya tidak mau menceraikannya. Saudara juga mengatakan, hal itulah yang menjadi penghalang niat Saudara menikahi wanita tersebut.

Sungguh apa yang Saudara lakukan berdua melanggar hukum dan tentunya juga menyakiti perasaan suami sah wanita tersebut. Namun, menurut kami, perkawinan antara wanita dengan suami sahnya tidak diperbolehkan atau tidak dapat dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri dalam jangka waktu 6 bulan, apabila si istri baru mengetahui ‘penyakit’ si suami setelah menikah sebagaimana ketentuan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi :

(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.


Dalam masalah Saudara, si wanita dapat saja mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal dia. Karena sudah cukup alasan untuk mengakhiri perkawinannya dengan si suami. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 114 s/d Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yakni:
Pasal 114

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Pasal 115

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 116

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak;

h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.


Gugatan perceraian oleh istri tidak ditindaklanjuti dengan ikrar talak oleh pihak suami (Tergugat), karena perceraian dianggap terjadi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 146 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan:

(1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.

(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Jadi, sebenarnya si wanita dapat mengajukan gugatan cerai, dan tidak harus menunggu si suami menjatuhkan talak terhadapnya.


Langkah mengajukan gugatan perceraian ini dapat membawa kebaikan dan kemanfaatan buat Saudara, pihak wanita, suami sah wanita tersebut, keluarga besar dan masyarakat dalam menaati pranata perkawinan/rumah tangga.


Pasca-perceraian si wanita dari suaminya, Saudara dapat menikahi si wanita secara sah dan tercatat sebagai perkawinan yang diakui oleh hukum negara. Serta anak yang dikandung oleh wanita tersebut adalah anak Saudara yang dibuatkan akta kelahirannya dengan Saudara sebagai ayah kandungnya. Jadi..tidak lagi ada istilah hanya ‘bapak biologis’ dan Saudara dapat melindungi si anak untuk tidak diadopsi oleh orang lain.

3. Akta Kelahiran bagi Anak di luar nikah

Kompilasi Hukum Islam menyebutkan seorang perempuan hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Jika si pria menikahinya, maka anak yang lahir menjadi anak sah. Pasal 272 KUH Perdata juga menyebutkan demikian. Pengakuan si ayah terhadap anak biologisnya membawa konsekuensi adanya hubungan perdata (Pasal 280 KUH Perdata). Ibu dan/atau ayah dapat meminta ke pengadilan untuk mengesahkan status anak tersebut. Lihat misalnya penetapan PN Cilacap No 29/Pdt.P/201/PN.CLP tanggal 18 April 2011 lalu, yang menyatakan bahwa para pemohon mengesahkan seorang anak yang lahir di luar nikah sebagai anak sah dari para pemohon.

Dalam praktik, sering terjadi anak luar kawin tak mendapat kejelasan atau tidak dibuktikan ayah biologisnya. Inilah yang mendasari pandangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 46/PUU-VIII/2010, bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti test DNA (deoxyribonucleic acid), atau sistem pembuktian hukum, dapat dipergunakan untuk memperjelas ayah biologis anak.

Norma hukum ‘anak luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya’ membawa konsekuensi antara lain pada akta kelahiran. Pada akta kelahiran biasanya hanya tertulis nama ibu yang melahirkan. Sekalipun ayah biologis berusaha merebut si anak lewat jalur pengadilan, umumnya pengadilan tetap mengukuhkan hubungan perdata anak hanya dengan ibunya. Pasal 55 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 9 K/Pdt/2004, misalnya, menegaskan anak yang diperebutkan adalah anak luar kawin yang dilahirkan dari hubungan penggugat dan tergugat, tetapi hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu. Si ibu diberi hak untuk menguasai, mendidik, dan mengasuh dalam arti seluas-luasnya anak luar kawin. Ada banyak putusan pengadilan sejenis, yang menegaskan hubungan perdata anak luar kawin hanya dengan ibunya.

Dalam bukunya, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (2006), Hakim Agung Abdul Manan, menyebutkan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya menimbulkan kewajiban timbal balik dalam hal pemberian nafkah, perwalian, hak memakai nama, dan mewaris. (lihat artikel Hukumonline: Pro Kontra Status Anak Luar kawin, tanggal 16 Maret 2012)


Namun, kini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 telah merevisi isi Pasal 43 ayat (1) UUP yang bunyinya menjadi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” dalam pasal tersebut, adalah: kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 inilah yang menjadi dasar dapat dicantumkannya nama Saudara dalam akta kelahiran si anak setelah melengkapi bukti menurut hukum adanya hubungan darah. Adapun cara pengurusan akta kelahiran, Saudara dapat mendatangi pihak Kelurahan untuk menanyakan syarat-syarat pengurusannya. Bayi yang dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberikan nomor induk kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil dari pelaporan kelahiran tersebut akan dicantumkan dalam kartu keluarga dan diterbitkan akta kelahiran.

Jawaban ini kami dasarkan atas aturan hukum positif yang ada, di luar konteks syariah.

Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan berharap Saudara membuat keputusan terbaik demi wanita yang dicintai dan calon bayi yang akan segera lahir untuk masa depan yang lebih berkualitas.

MELARIKAN PEREMPUAN DI BAWAH UMUR

“Melarikan Perempuan di Bawah Umur”
KUHP memasukkan perbuatan melarikan gadis di bawah umur sebagai salah satu kejahatan terhadap kemerdekaan orang. 

Sejak zaman tradisional hingga era media sosial facebook dan twitter, kejahatan melarikan perempuan di bawah umur terus terjadi. Yurisprudensi zaman Belanda dan kasus-kasus hukum yang belakangan terjadi memperlihatkan tindak pidana ini gampang menjerat orang dan relatif mudah dibuktikan.

Ada yang merumuskan tindak pidana ini sebagai ‘melarikan perempuan di bawah umur’. Ada juga yang memakai frasa ‘melarikan perempuan yang belum dewasa’. Apapun istilahnya, yang pasti dalam rumusan itu ada perbuatan melarikan seorang perempuan yang usianya belum mencapai usia dewasa. Kejahatan schaking itu diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP. Tindak pidana ini adalah delik aduan. Secara leksikal, schaking berasal dari kata kerja schaken yang berarti (S. Wojowasito, 1997: 563) ‘menculik gadis atau wanita’.

Dalam pasal 332 ayat (1) ke-1, diancam hukuman maksimal 7 tahun barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Menurut Andi Hamzah (2009: 30), bagian inti delik pasal 332 ayat (1) adalah (a) Membawa pergi seorang perempuan di bawah umur; (b) Tanpa izin orang tua atau walinya; (c) Dengan kemauan perempuan itu sendiri; (d) Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu, baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan; dan (e) Dengan mempergunakan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Pasal 332 KUHP

(1) Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara: (i) paling lama 7 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan (ii) Paling lama 9 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.

(3) Pengaduan dilakukan: (a) jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; (b) Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewas, oleh dia sendiri atau suaminya.

 (4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan perempuan yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan BW, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

Subjek: laki-laki

Pasal 332 ayat (1) menggunakan subjek ‘barangsiapa’. S.R. Sianturi (1996: 542) berpendapat meskipun rumusan subjek pasal ini menggunakan kata ‘barangsiapa’, ia adalah seorang laki-laki, atau setidak-tidaknya ada seorang laki-laki sebagai pesertanya. Hal ini dapat disimpulkan karena objeknya adalah wanita dan terkandung maksud melakukan persetubuhan. Ditambahkan Sianturi, “kemungkinan seorang wanita sebagai pelaku hanyalah jika ada seorang laki-laki sebagai pesertanya (bisa pelaku intelektual, atau yang mengerakkan, atau yang menyuruh)’.

Membawa pergi

Perbuatan ‘membawa pergi’ yang disebut ayat (1) berarti memerlukan tindakan aktif si laki-laki. Tidak perlu si laki-laki melakukan perjalanan berdua dan pergi bersama dengan perempuan itu. Namun menurut Sianturi, pasal ini tidak bisa diterapkan jika yang sangat aktif adalah si perempuan, sedangkan laki-laki bersifat pasif.

Membawa perempuan lari dari rumahnya biasanya ditujukan untuk ‘memiliki’ atau ‘menguasai’ si perempuan, baik sementara atau selama hidupnya. Putusan Hoge Raad 4 Februari 1899 menyatakan ‘menjamin pemilikan perempuan itu bukanlah unsur delik, tetapi kesengajaan ditujukan kepada hal ini’.

Apakah penguasaan atau kepemilikan atas perempuan harus bersifat lama, misalnya seminggu, sebulan, atau cukup satu hari? Putusan Hoge Raad 3 Desember 1888 (Soenarto Soerodibroto, 2011: 205) menegaskan ‘untuk penguasaan atas wanita itu tidak diperlukan adanya penguasaan kekuasaan secara lama’. Namun tidak disebutkan secara tegas berapa lama waktu yang diperlukan agar memenuhi unsur membawa lari.

Jika sebelum membawa pergi perempuan itu ia telah melakukan hubungan seks dengannya, dapat dianggap mempunyai maksud untuk menjamin pemilikan perempuan tersebut dalam arti jika ia dirintangi, ia akan tetap melakukan perbuatannya (HR 18 November 1935). Dalam putusan PN Bangko Jambi No. 67/Pid.B/2012/PN.B.K, majelis hakim berpendapat penyewaan kamar antara terdakwa dan teman wanita dapat dianggap sebagai upaya menguasai si wanita dan perbuatan itu mengarah pada upaya mempermudah hubungan badan (meskipun tidak terjadi karena keburu ditangkap polisi).

Bagaimana kalau kemudian terdakwa menikahi perempuan di bawah umur yang ia bawa lari? Soenarto (2011: 204) mengutip putusan Mahkamah Agung No. 33 K/Kr/1978 tanggal 24 April 1979. Dalam putusan ini, majelis hakim menyebutkan kawin tidaknya tertuduh dengan saksi korban tidak membebaskan pelaku dari pasal 332 ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepadanya”.

JIKA PACAR TIDAK MAU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATANNYA

Pertanyaan:
Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Pak, saya mahasiswi berusia 21 tahun, saya ada masalah dengan pacar saya. Kami udah kelewat batas dan ketika saya dan orangtua saya meminta pertanggungan jawabnya, keluarganya menolak dengan alasan saya sudah dilecehkan terlebih dahulu. Padahal hal tersebut tidak benar, memang saya tidak mempunyai bukti tapi pacar saya tahu betul tentang itu. Dia tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia diintimidasi oleh orangtuannya. Apa yang harus saya dan keluarga saya lakukan? Masalah ini sudah berjalan 2 bulan dan bahkan saya sempat hamil namun keguguran, keluarga pacar saya sampai sekarang masih mengetahui kalau saya sedang hamil, Tolonglah apa yang harus aku lakukan lagi?

Jawaban:

Bila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan kekasih Anda secara hukum. Bila mengacu ke UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan.

Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.

Bila menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, Anda juga tak bisa melaporkan pacar Anda ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Lalu, bagaimana dengan penipuan?

Dahulu, ada putusan Pengadilan Tinggi Medan No.144/PID/1983/PT Mdn yang diketuai oleh Bismar Siregar yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.

Hukum Perdata

Namun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit memintai pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa menggunakan melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.

Berdasarkan artikel ‘Tidak Menepati Janji Menikahi adalah PMH’, MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikahi, dalam sebuah kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon istrinya kepada orang lain.

Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat (wanita yang dihamilinya) sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka juga sudah hidup bersama. Namun, ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kasus ini memang tak sama persis dengan apa yang Anda alami. Namun, kasus ini bisa menjadi gambaran bagi Anda bila ingin menggugat kekasih Anda (dan keluarganya) di jalur perdata, dengan tuduhan PMH dan meminta sejumlah ganti rugi, maka Anda harus bisa menyiapkan bukti-bukti berupa janji-janji kekasih Anda yang akan menikahi Anda.

Jika Dipaksa Pacar Kedua untuk Tidak Menikahi Pacar Pertama

Pertanyaan:
Jika Dipaksa Pacar Kedua untuk Tidak Menikahi Pacar Pertama

Saya pacaran dengan seorang wanita (A) 29 tahun. Setelah beberapa tahun, saya kenalan dengan wanita lain (B) 30 tahun, dan berpacaran (tapi saya belum putus hubungan dengan wanita A). Saya berkenalan dengan wanita B dengan mengatakan bahwa saya belum punya pacar, tapi setelah kurang lebih 3 bulan pacaran, baru saya mengatakan bahwa saya telah mempunyai pacar. Selama pacaran dengan B, saya sudah melakukan ciuman dan pegang-pegang/meraba dari kepala sampai ke kaki, tapi belum pernah melakukan hubungan suami-istri. Pertanyaan saya: 1. Saya sudah memutuskan untuk tidak mau melanjutkan hubungan dengan wanita B, dan dia meminta pertanggungan jawab dalam bentuk membuat surat perjanjian untuk tidak menikahi wanita A, apakah itu sesuai dengan hukum? 2. Saya tidak mau melakukan apa yang diminta pada no. 1, dapatkah wanita B memperkarakan saya untuk menuntut pertanggungan jawab di pengadilan? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:
1. Sebelumnya, perlu dipahami bahwa pada prinsipnya pacaran bukan merupakan hubungan hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihaknya.

Kemudian, terkait dengan masalah yang Saudara hadapi, dengan usia kedua pacar Anda yaitu A 29 tahun dan B 30 tahun, maka kami asumsikan usia Anda tidak terlalu jauh berbeda dengan mereka, sehingga hubungan pacaran ini dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa secara hukum.

Merujuk pada prinsip dasar yang telah kami sebutkan, B tidak bisa menuntut pertanggungjawaban serta memaksa Anda untuk tidak menikahi A.


Mengutip artikel Pasal Apa Untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab? kalaupun Anda berhubungan seksual dengan B, dia tetap tidak dapat menuntut pertanggungjawaban karena keduanya sudah dewasa dan melakukannya tanpa paksaan (suka sama suka). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual dengan anak yang belum berusia 18 tahun (Pasal 81 jo. Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), serta perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinahan (Pasal 284 KUHP), juga yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan (Pasal 285 KUHP).

Jika perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dewasa secara sadar tanpa paksaan saja tidak dapat dituntut secara pidana, apalagi dengan pacaran yang tidak sampai melakukan hubungan seksual.

Jadi, menurut hemat kami, secara hukum B tidak berhak memaksa Anda untuk membuat surat perjanjian supaya tidak menikah dengan A. Hal ini karena hubungan pacaran bukanlah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihaknya.

2. Jika situasinya adalah seperti yang Anda ceritakan, berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan pada poin 1, menurut hemat kami, B tidak mempunyai alasan yang kuat untuk mempermasalahkan Anda secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Lain halnya jika Anda pernah berjanji akan menikahi B, kemudian Anda mengingkari janji tersebut. Jika itu yang terjadi, maka B bisa menggugat Anda karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada Anda karena tidak menepati janji menikahi. Penjelasan lebih jauh mengenai hal ini dapat disimak di dalam artikel Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya.

HUKUM PEMALSUAN SURAT

· Posted in , , ,

BAB XII. PEMALSUAN SURAT.

Pasal 263.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231 dst.)

Pasal 264.
(1) (s.d.u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
1o. akta-akta otentik; (KUHPerd. 1868 dst.)
2o. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3o. surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4o. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2'. dan 3o, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5o. surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 4-3', 35, 52, 165, 266, 272 dst., 275 dst., 279, 416 dst., 486.)

265. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

Pasal 266.
(1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 13; Bs. I dst.; KUHD 22, 38, 353; Not. 22 dst., 28; Overschr. 1 dst.; Tbs. 4 dst., 11 dst.; Coop. 5; KUHP 35, 52, 254-l', 274, 276, 279, 451 ter, 452, 486.)

Pasal 267.
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (S. 1937-350.)
(2) Bila keterangan itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23, 28 dst.)
(3) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 268 dst., 276, 279, 486.)

Pasal 268.
(1) Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang palsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)

Pasal 269.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima bekerja atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja inemakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263, 267 dst.)

Pasal 270.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk ke dan menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seperti tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263; S. 1916-47.)

Pasal 271.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263.)

272. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

273. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

Pasal 274.
(s. d. u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud seperti tersebut di atas memakai surat keterangan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263 dst., 486.)

Pasal 275.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan sepeti tersebut dalam pasal 264 nomor 2o – 5o, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu dirampas. (KUHP 10, 39, 165, 250, 261.)

Pasal 276.
(s. d. u. dg. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 263-268, maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4' dapat dicabut.

BAB XIII. KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2o.)

Pasal 277.
(1) Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 4' dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2', 181, 278.)

Pasal 278.
Barangsiapa mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2', 266; Not. 37b.)

Pasal 279.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37 – 2'.)
1o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ;
2o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2) Bila yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 1' menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 5' dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 27 dst., 60, 714, 199; KUHP 5 – 1 – l', 436.)

Pasal 280.
Barangsiapa melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85 dst.; KUHP 436.)

HUKUM MEMBOCORKAN RAHASA

· Posted in , ,

BAB XVII. MEMBUKA RAHASIA.

Pasal 322.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang itu. (RO. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)

Pasal 323.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan butan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN SESEORANG

· Posted in , ,

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG.

Pasal 324.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau melakukan perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37-1 sub 2', 337.)

Pasal 325.
(1) Barangsiapa bekerja atau bertugas sebagai nakhoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu untuk perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda diancam dengan pidana pertiara paling lama lima belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37, 931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)

Pasal 326.
Barangsiapa bekerja sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2'.)

Pasal 327.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHD 453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)

Pasal 328.
Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat-tinggal- sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menyengsarakan orang itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2', 165, 333, 3351, 337.)

Pasal 329.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)

Pasal 330.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila dalam hal ini dilakukan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila anak itu belum berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89, 331 dst., 337,)

Pasal 331.
Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik diri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)

Pasal 332.
(1) Bersalah karena melarikan wanita, diancam:
1o dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau oleh orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Bila yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd. 91, 287; KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)

Pasal 333.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600; KUHP 35, 52, 56-2', 79-2', 328, 337.)

Pasal 334.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas secara melawan hukum, atau menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 165, 359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)

Pasal 335.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.; Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2o. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.

Pasal 336.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun detapan bulan, barangsiapa mengancam:
dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan;
dengan suatu kejahatan terhadap nyawa;
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354 dst., 406.)
(2) Bila ancaman itu dilakukan secara tertutis dan dengan suatu syarat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 170, 187, 285,.335 dst, 337; Uitlev. 2-3'.)

Pasal 337.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 324-333 dan pasal 336 ayat (2), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.

BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.

Pasal 338.
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.)

Pasal 339.
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338, 350, 487; Sv. 24 dst.)

Pasal 340.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 104 dst., 130, 140, 165, 184 dst., 336, 338, 342 dst., 350, 353, 355, 444, 487.)

Pasal 341.
Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 308, 338, 342 dst., 487.)

Pasal 342.
Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 308, 340 dst., 343, 487.)

Pasal 343.
Bagi orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana. (KUHP 55 dst., 338, 340.)

Pasal 344.
Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338, 350, 487.)

Pasal 345.
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub 2', 56.)

Pasal 346.
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 299, 347 dst., 349, 534 dst.)

Pasal 347.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal 348.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal 349.
Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6', 55 dst., 350.)

Pasal 350.
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 5'. (KUHP 338 dst.)

BAB XX. PENGANIAYAAN.

Pasal 351.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2'.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)
(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2', 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)

Pasal 352.
(1) (s.d.u. dg. S. 1927-417; UU No. 18/Prp/1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (RO. 95-2', 116.)

Pasal 353.
(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5'.)

Pasal 354
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5'.)

Pasal 355.
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5'.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)

Pasal 356.
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91, 307.)
2o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3o. bila kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.

Pasal 358.
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP 90.)
2o. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya ada yang mati. (KUHP 37- 1 sub 2', 338 dst.)

HUKUM PENGHINAAN

· Posted in , , ,

BAB XVI. PENGHINAAN.

Pasal 310.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, dianeam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau' karena terpaksa untuk membelad diri. (KUHPerd. 1372 dst.; KUHP 134 dst., 142 dst., 207, 311 dst., 315 dst., 319 dst.)

Pasal 311.
(1) Bila yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya itu namun ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 312 dst., 488; Sv. 317 dst.)

Pasal 312.
Pembuktian kebenaran tuduhan itu dibolehkan hanya dalam hal-hal berikut:
1o. bila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; (KUHP 310.)
2o. bila seorang pejabat dituduh melakukan suatu perbuatan dalam menjalankan tugasnya. (KUHP 92, 311, 313 dst., 488.)

Pasal 313.
Pembuktian tersebut dalam pasal 312 tidak dibolehkan, bila hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan. (KUHP 488.)

Pasal 314.
(1) Bila orang yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan itu, maka pemidanaan karena fitnah tidak boleh dijatuhkan.
(2) Bila dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempuma bahwa tuduhan itu tidak benar.
(3) Bila penuntutan orang yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan kepadanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan dulu sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 81, 311 dst., 488.)

Pasal 315.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 134 dst., 142 dst., 207 dst., 310, 316, 319, 488.)

Pasal 316.
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga bila yang dihina itu adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)

Pasal 317.
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 72, 220, 310, 488; Sv. 8.)

Pasal 318.
(1) Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 488.)

Pasal 319.
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini dituntut hanya atas pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuah dalam hal tersebut pasal 316. (KUHP 72, 3123, 488; Sv. 10 dst.)

Pasal 320.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah meninggal melakukan perbuatan yang sekiranya orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis tums atau menyimpang sampai derajat kedua dari orang yang sudah meninggal itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. (KUHPerd. 1375; KUHP 72 dst., 310, 319, 32 13.)
(3) Bila karena lembaga matriarkal kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah, maka kejahatan itu juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. (KUHP 91, 310, 319, 488.)

Pasal 321.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambar yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah meninggal mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut dapat dicabut.
(3) Kejahatan ini dituntut hanya kalau ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320 ayat (2) dan (3). (KUHP 35, 72 dst., 137 dst., 144,155,157, 161, 163, 208, 310, 315, 320, 483 dst., 488.)

HUKUM NIKAH SIRI DAN PERJINAHAN

Saudara yang terhormat.

Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia.

Nikah siridi dalam masyarakat sering diartikan dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam). Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.


Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Pasal 2 ayat (1) UUP menyebutkan bahwa:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Jadi perkawinan adalah sah bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan pasangan yang kawin. Pasal ini menempatkan hukum agama dan kepercayaan adalah hal yang paling utama dalam perkawinan, dan secara implisit tidak ada larangan oleh Negara terhadap nikah siri.

Namun, lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.


Ketentuan tentang Perzinahan diatur di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) , yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.


Terkait pertanyaan Saudara mengenai apakah nikah siri tanpa izin istri yang sah dapatkah dikenakan Pasal Perzinahan.


Sebelum berlakunya UUP, ketentuan Perkawinan yang dimaksud dalam KUHP adalah ketentuan Perkawinan dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"). KUHPerdata menyebutkan :

Pasal 26: “Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata”.

Pasal 27: “Dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu laki sebagai suaminya.”(asas monogami)

Pasal 50: “Semua orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehendak itu kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak.”


Dan tidak adanya izin kawin dari istri yang sah merupakan penghalang yang sah untuk kawin lagi (Pasal 280 KUHP).

Namun berdasarkan asas keberlakuan undang-undang yakni asas lex posterior derogat lege priori (undang-undang yang berlaku kemudian mengesampingkan undang-undang terdahulu sejauh mengatur objek yang sama), maka pemberlakuan Pasal 284 KUHP harus mengikuti ketentuan yang dimuat dalam UUP. Dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUP sebagaimana disebut di atas.


Bahwa nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah dapat ‘memberi ruang delik’ perzinahan sepanjang pelaku nikah siri tidak dapat membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP di atas, dan hanya bisa dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari istri/suami yang tercemar (delik aduan).

Delik aduan menurut H.A. Abu Ayyub Saleh, adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

Merupakan sebuah perdebatan (perbedaan pendapat) dalam segi perspektif hukum, apabila membenturkan nikah siri ke dalam ranah hukum agama dan hukum pidana positif di Indonesia.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

KONSEP DIRI POSITIF

Dikisahkan ada dua orang kakak beradik yang sama-sama mengelola toko kelontong. Kakak beradik ini mendapatkan modal dari ayahnya untuk menjalankan usaha toko kelontong yang lokasinya tidak terlalu jauh berbeda. Sang ayah hanya berpesan tentang dua hal yang perlu diperhatikan, yakni, Pertama, jangan menagih hutang kepada orang yang berhutang kepadamu dan kedua setiap pergi dari rumah ke toko atau sebaliknya jangan sampai terkena sinar matahari.

Waktu terus berjalan dan masing-masing berusaha mengelola tokonya dengan menjalankan pesan ayahnya. Setelah beberapa tahun ayahnya meninggal, kenyataan yang terjadi adalah anak yang lebih tua tokonya berkembang semakin besar, barang-barangnya semakin banyak dan menjadi semakin bertambah kaya. Sebaliknya, adiknya usahanya semakin menurun, barang-barangnya semakin menyusut dan menjadi semakin miskin.

Ibunya yang melihat hal itu merasa heran dan menanyakan kepada masing-masing anaknya. Ketika ditanyakan kepada anak yang lebih kecil jawabnya adalah,  Semua ini karena saya mengikuti pesan ayah. Pesan pertama, saya tidak boleh menagih hutang kepada orang yang berhutang kepadaku, dan sebagai akibatnya modalku susut karena orang yang berhutang kepadaku tidak membayar sementara aku tidak boleh menagih. Ayah juga berpesan agar setiap pergi dan pulang dari rumah ke toko saya tidak boleh terkena sinar matahari. Akibatnya saya selalu membawa mobil atau naik taksi menuju toko atau pulang kerumah. Padahal, kalau mau dengan berjalan kaki saja sampai, tetapi karena pesan ayah demikian maka pengeluaranku menjadi bertambah banyak.

Sedangkan ketika Ibunya bertanya kepada anak yang lebih tua yang lebih berhasil mengelola tokonya, jawabnya adalah, Semua ini berkat dua pesan ayah tersebut. Pertama ayah berpesan supaya saya tidak menagih hutang kepada orang yang berhutang kepada saya, maka saya tidak menghutangkan kepada orang lain sehingga modal saya tidak susut. Kalau ada orang yang ingin berhutang, saya lebih senang memberikan bantuan uang sesuai kemampuan saya saja, sehingga saya tidak perlu menagih hutang. Ayah juga berpesan agar setiap berangkat ke toko atau pulang dari toko tidak boleh terkena sinar matahari, maka saya selalu berangkat ke toko dengan berjalan kaki lebih awal sebelum matahari terbit dan pulang ke rumah lebih lambat sesudah matahari terbenam. Akibatnya toko saya buka sebelum toko lain buka dan tutup jauh sesudah toko yang lain tutup. Kebiasaan itu menjadikan banyak orang tahu dan tokoku menjadi laris, karena mempunyai jam kerja lebih panjang.

Sahabat semuanya, kisah diatas saya dapatkan dari seorang teman yang entah dari mana sumber aslinya. Mungkin bukanlah kisah nyata, namun sesungguhnya memberikan pelajaran bermakna kepada kita semua, bahwa sebuah pesan atau kalimat dapat ditangkap berbeda sehingga memberikan hasil yang berbeda. Kalau seseorang mampu melihat dengan  attitude maka ia berhasil menangkap pesan itu menjadi positif, pikirannyapun positif, tindakannyapun positif dan hasilnya adalah positif pula. Sebaliknya kalau pesan itu ditangkap dengan persepsi yang berbeda, maka pesan itu dianggap sebagai sebuah kesulitan bukan sebuah tantangan, hal ini akan mempengaruhi pikiran dan tindakannya, dan hasilnya adalah sesuatu yang negatif.


Setiap kalimat yang datang kepada diri kita dapat berarti positif atau negatif kepada diri kita, sesungguhnya pilihannya ditentukan oleh diri kita sendiri. Semua yang datang kepada diri kita, apakah itu negatif atau positif sesungguhnya tergantung bagaimana kita mengartikannya. Tanpa kita memberikan arti, maka setiap kalimat maupun keadaan yang datang kepada kita tidak akan memiliki makna sama sekali terhadap diri kita.

Yang perlu kita pahami adalah bahwa salah satu kunci keberhasilan hidup kita adalah bagaimana kita dapat mengembangkan KONSEP DIRI POSITIF. Konsep diri positif ini seperti sebuah sistem operasi yang mempengaruhi mental dan kemampuan berpikir positif seseorang. Konsep diri positif ini dapat masuk kedalam pikiran seseorang dan mempunyai bobot pengaruh yang besar terhadap kemampuan menerima dan mempersepsikan setiap pesan yang datang. Semakin positif konsep diri seseorang maka akan semakin mudah menangkap dan mempersepsikan setiap pesan yang datang menjadi sebuah pesan yang positif. Demikian pula sebaliknya.

Konsep diri positif memiliki peranan yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan hidup seseorang. Karena konsep diri positif dapat mempengaruhi pola pikir dan tindakan seseorang menjadi positif dalam kehidupannya. Hasilnya adalah karakter pribadi positif yang menjadi modal bagi kesuksesan hidup. Nah, bagaimana dengan Anda ?. Pilihannya ditentukan oleh diri Anda sendiri. SEMOGA BERMANFAAT !

LAGKAH MENGUBAH KONSEP DIRI NEGATIF KE POSITIF

1. Ubahlah pola komunikasi

Konsep diri negatif salah satunya terbentuk karena pola komunikasi yang kurang tepat. Mengubah pola komunikasi negatif menjadi pola komunikasi yang positif adalah hal yang bisa dilakukan. Label-label negatif yang biasa diberikan ke anak harus dicoba untuk dihilangkan. Misalnya :

- Kenapa sih kamu malas ? bisa diganti dengan “apa yang menyebabkan kamu tidak melakukan ini ? Bisakah kamu lebih rajin ?

- Kamu memang anak yang sulit !, bisa diganti dengan “ Bisakah kita lebih bisa bekerjasama agar semuanya menjadi mudah ?”

Tentunya mengubah komunikasi negatif menjadi positif membutuhkan kekuatan dan kesabaran. Kita harus bisa mengontrol emosi, agar disaat anak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan , kita bisa lebih tenang dan sabar.

2. Doktrin Positif

Cobalah untuk mendoktrin anak dengan doktrin-doktrin positif. Misalnya setelah anak-anak melakukan sholat Subuh, ajaklah untuk mendo’akan dirinya dengan doktrin positif, seperti “Bismillaahirrahmanirrahim, ya Allah jadikanlah saya anak yang baik, saya anak yang rajin, saya anak yang sabar, bimbing saya ya Allah”.

Doktrin positif juga dapat diberikan pada saat anak melakukan hal yang positif, misalnya : “Alhamdulillah kamu anak yang rajin, telah membantu ibu”. Kurangilah doktrin-doktrin negatif seperti : “Kamu nakal, kamu malas, dll”. Karena kata-kata itu akan diserap dan secara tak sadar adalah do’a kita pada anak kita. Naudzubillah.

3. Bicaralah dari hati ke hati

Berbicara dengan anak tentang kehidupan saat ini, ketika sore hari selagi santai, atau menjelang tidur, dapat kita lakukan. Bicarakan tentang harapan-harapan kita padanya, dan tanamkanlah prinsip-prinsip hidup seperti prinsip kejujuran, kesuksesan dll. Sering-seringlah menjadi pendengar, dengarkan harapan-harapan mereka tentang kita, tentang sekolahnya, teman-temannya dan masa depannya. Dan luruskanlah jika ada harapan atau perasaan-perasaan negatif dalam dirinya.

4. Selalu memotivasi

Motivasi positif akan membantu anak-anak untuk melakukan hal-hal yang positif. Beri pengakuan saat dia melakukan perbuatan positif, beri senyuman, pelukan, ucapan selamat merupakan motivasi yang murah dan efektif. Jangan pernah membandingkan dengan siapapun , karena anak kita unik dan tidak bisa disamakan dengan siapapun.

5. Beri kepercayaan

 Beri kepercayaan untuk melakukan hal-hal yang sederhana. Misalnya mencuci sepedanya, membereskan tempat tidurnya, membantu mencuci kendaraan keluarga dll. Dengan seringnya kita memberi kesempatan dan kepercayaan dan kita menghargai apa yang telah dilakukannya , insya Allah dia akan tumbuh menjadi anak yang percaya diri dan memiliki konsep diri positif. 

4 LANGKAH MOTIVASI DIRI UNTUK SUKSES


Menjadi sukses adalah impian semua orang. Tentunya untuk itu diperlukan motivasi yang kuat untuk mengatasi tantangan untuk mencapai apa yang Anda inginkan. Motivasi ini harus ditumbuhkan dari dalam diri sendiri.
Anda bisa saja membaca ratusan buku atau pergi ke puluhan seminar untuk memperoleh suntikan motivasi, namun hal yang sering terjadi adalah kenaikan emosi sesaat untuk berubah. Barangkali ini bertahan satu atau dua minggu dan setelah itu Anda merasa semuanya kembali menjadi biasa-biasa saja seperti kondisi yang lama. Pernahkah merasa begitu?

“Motivasi adalah pohon yang Anda siram dengan kedisiplinan diri”
Bagaimana caranya supaya Anda tetap termotivasi untuk bekerja mencapai tujuan yang diinginkan? Intinya motivasi adalah seni berkomunikasi dengan diri sendiri. Komunikasi ini melibatkan perasaan yang Anda rasakan melalui emosi yang muncul.


Lantas apa bedanya antara perasaan dan emosi?
Contohnya begini, jika Anda merasa bersalah maka emosi yang muncul bisa ketakutan dihakimi, ingin melarikan diri, dsb. Jika Anda merasa bahagia, emosinya bisa berupa keceriaan, kegembiraan, keinginan berbagi, dsb. Emosi timbul sebagai akibat dari perasaan yang terjadi didalam diri.
Jadi sebetulnya mudah untuk hidup termotivasi. Kuncinya adalah rasakan hal-hal yang membahagiakan dan bayangkan kesuksesan yang akan Anda raih. Saya jamin Anda akan termotivasi untuk bekerja.
Selain itu ada beberapa tips yang ingin saya berikan agar Anda bisa termotivasi kapanpun dan dimanapun:
1. Selalu konsisten
Kemudahan timbul dari kebiasaan. Motivasi pun sama. Ia memerlukan kedisiplinan sehingga Anda terbiasa hidup dengan motivasi. Ada ungkapan bagus yang mengatakan, “Sesuatu yang Anda ulangi tiap hari selama 21 hari akan menjadi kebiasaan”. Saya anjurkan Anda untuk mempraktekkannya. Mulai dengan hal yang sederhana seperti tersenyum dihadapan cermin, mengatakan “Yes” sebelum bekerja, dan banyak lagi.
2. Bertanggung jawab
Anda perlu seseorang yang bersedia mengingatkan Anda untuk tetap berada di tujuan. Ia bertugas memberikan dukungan dan menjadi mitra bertukar pikiran bagi ide dan gagasan yang Anda punya. Dari sini Anda akan merasa bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik baginya. Proses mencapai tujuan menjadi lebih mudah dengan hadirnya seseorang yang menjadi cermin diri Anda.
3. Kelilingi diri Anda dengan orang-orang yang bervisi sama
Kalau Anda mau menurunkan berat badan, pastikan Anda bersama teman-teman yang mempunyai tujuan sama. Kalau Anda ingin membangun bisnis, bertemanlah dengan orang-orang yang sudah berkecimpung di dunia bisnis atau mereka yang mau memulai bisnis. Anda bisa memperoleh energi dan motivasi dari mereka. Akan sangat mudah untuk termotivasi ketika Anda memperoleh support. Apa yang Anda rasakan sebagai rintangan ketika bekerja sendiri bisa teratasi dengan bantuan dan dukungan teman-teman yang bervisi sama.
4. Fokus pada proses, bukan tujuan
Ini yang sangat penting. Seringkali Anda turun mental ketika dihadapkan pada kesulitan mencapai tujuan. Fokuslah pada proses. Setiap proses memerlukan waktu. Entah cepat, entah lambat. Tujuan Anda sudah jelas, namun perjalanan menuju kesana bisa berliku dan naik turun. Dengan fokus pada proses Anda terhindar dari beban mental karena sekarang Anda memegang kendali atas proses itu sendiri, bukan dikendalikan oleh target untuk mencapai tujuan.
Sekarang Anda lebih tahu bahwa motivasi merupakan kunci untuk meraih sukses. Yang Anda perlukan sekarang adalah kemauan kuat untuk menerapkannya di kehidupan sehari-hari. Seperti apa kata pepatah “Ada kemauan ada jalan”. Selamat mengerjakan dan jangan lupa hargai diri Anda disetiap momen keberhasilan sekecil apapun itu.

CARA MENINGKATKAN HARGA DIRI

CARA MENINGKATKAN HARGA DIRI

Belajar untuk selalu menghargai diri sendiri. walaupun terkadang orang lain memandang diri anda rendah tapi tetapkan keyakinan anda bahwa andalah yang berhak atas hidup anda dan anda yang paling mengerti diri anda
Belajar untuk menyukai diri sendiri. Menyukai diri sendiri berarti menerima diri apa adanya dan belajar untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Lihat sisi positif dari diri anda, adn yang paling penting adalah bersyukur untuk segala yang kita miliki
Miliki gambar diri yang positif. hal ini berhubungan dengan penerimaan diri. gambar diri adalah cara pandang anda terhadap diri anda. yakinkan diri anda kalau anda layak untuk berhasil, anda pantas untuk dicintai dan dihargai, anda adalah pribadi yang special. Ingatlah bahwa gambar diri anda mmpengaruhi perilaku anda
Lakukan apa yang anda anggap penting. walaupun anda merasa anda tidak mampu karena anda malu dan takut, paksakan diri anda untuk melalui proses itu. percayalah bahwa ternyata diri anda mampu untuk melakukannya. yang perlu diingat adalah semakin kita paksakan untuk melalu proses yang tidak enak, semakin anda memperluas daerah teritori kenyamanan anda
Belajar untuk hidup mandiri, tidak tergantung dengan orang lain, sehingga anda tidak rentan terhadap penolakan
Jangan menghubungkan harga diri anda dengan kegagalan atau kesalahan yang anda lakukan. tanamkan pada diri anda untuk tidak menyerah pada keadaan
Miliki konsep diri yang benar tentang harga diri, bahwa harga diri berasal dari dalam bukan dari luar diri kita. bukan terletak pada materi yang kita peroleh, kesuksesan yang kita peroleh karena materi dan kesuksesan hanya menumbuhkan harga diri semu dan tidak dapat bertahan selamanya
Hargai diri sendiri, jangan tolak pujian sederhana yang dikatakan orang mengenai kita. terima itu dan berpikir lebih maju lagi. hati - hati bila ada kata - kata dibeak anda seperti “aku memang bodoh”, ” aku memang gak bisa”, “alah ini cuma mimpi , gak mungkin jadi nyata”. kata2 beracun ini akan merusak harga diri anda yang anda bangun perlahan-lahan

PERCAYA DIRI

Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup berdiri sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri sama orang lain meilai kita.sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun.

Kepercayaan diri oleh Lauser didevinisikan suatu perasaan sebagai suatu perasaan atau sikap tidak mementingkan diri sendiri cukup toleran, tidak memerlukan orang lain, selalu optimis, gembira dan tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

Tanda-tanda rasa percaya diri Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah dapat mengatur
dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif, memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakuakan hal-hal untuk dirinya sendiri. Dalam hal yang sama Eyyenk spt yang dikutip D.H Guld menjelaskan bahwa oran-orang yang mempunyai harga diri tinggi cenderung mempunyai rasa percaya diri yang tinggi dan percaya terhadap kemampuan dirinya yang tinggi pula.
Dari pendapat tersebut penulis dapat memahami bahwa tanda-tanda percaya diri adalah:
a. Dapat mengatur dirinya sendiri.
b. Mempunyai keinginan-keinginan sendiri.
c. Dapat mengarahkan dan mengambil inisiatif sendiri.
d. Mampu memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
e. Dapat melakukan hal-hal untuk dirinya
f. Mengetahui batas-batas yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
g. Mempunyai harga diri yang tinggi.

KONSEP DIRI POSITIF DA NEGATIF 2

KONSEP DIRI POSITIF DAN NEGATIF.

KONSEP DIRI merupakan faktor penting didalam berinteraksi. Hal ini disebabkan oleh setiap individu dalam bertingkah laku sedapat mungkin disesuaikan dengan konsep diri. Kemampuan manusia bila dibandingkan dengan mahluk lain adalah lebih mampu menyadari siapa dirinya, mengobservasi diri dalam setiap tindakan serta mampu mengevaluasi setiap tindakan sehingga mengerti dan memahami tingkah laku yang dapat diterima oleh lingkungan. Dengan demikian manusia memiliki kecenderungan untuk menetapkan nilai-nilai pada saat mempersepsi sesuatu. Setiap individu dapat saja menyadari keadaannya atau identitas yang dimilikinya akan tetapi yang lebih penting adalah menyadari seberapa baik atau buruk keadaan yang dimiliki serta bagaimana harus bersikap terhadap keadaan tersebut. Tingkah laku individu sangat bergantung pada kualitas konsep dirinya yaitu konsep diri positif atau konsep diri negatif.

Menurut Brooks dan Emmart (1976), orang yang memiliki konsep diri positif menunjukkan karakteristik sebagai berikut: (a) Merasa mampu mengatasi masalah. Pemahaman diri terhadap kemampuan subyektif untuk mengatasi persoalan-persoalan obyektif yang dihadapi. (b) Merasa setara dengan orang lain. Pemahaman bahwa manusia dilahirkan tidak dengan membawa pengetahuan dan kekayaan. Pengetahuan dan kekayaan didapatkan dari proses belajar dan bekerja sepanjang hidup. Pemahaman tersebut menyebabkan individu tidak merasa lebih atau kurang terhadap orang lain. (c) Menerima pujian tanpa rasa malu. Pemahaman terhadap pujian, atau penghargaan layak diberikan terhadap individu berdasarkan dari hasil apa yang telah dikerjakan sebelumnya. (d) Merasa mampu memperbaiki diri. Kemampuan untuk melakukan proses refleksi diri untuk memperbaiki perilaku yang dianggap kurang.

Sedangkan orang yang memiliki konsep diri yang negatif menunjukkan karakteristik sebagai berikut: (a) Peka terhadap kritik. Kurangnya kemampuan untuk menerima kritik dari orang lain sebagai proses refleksi diri. (b) Bersikap responsif terhadap pujian. Bersikap yang berlebihan terhadap tindakan yang telah dilakukan, sehingga merasa segala tindakannya perlu mendapat penghargaan. (c) Cenderung merasa tidak disukai orang lain. Perasaan subyektif bahwa setiap orang lain disekitarnya memandang dirinya dengan negatif. (d) Mempunyai sikap hiperkritik. Suka melakukan kritik negatif secara berlebihan terhadap orang lain. (e) Mengalami hambatan dalam interaksi dengan lingkungan sosialnya. Merasa kurang mampu dalam berinteraksi dengan orang-orang lain.

KENALI KONSEP DIRI ANDA

Termasuk konsep-diri yang manakah ANDA???

Konsep-diri NEGATIF

Anda memiliki penilaian NEGATIF pada diri Anda sendiri. Anda tidak merasa cukup baik dengan apapun yang Anda miliki dan merasa tidak mampu mencapai suatu apapun yang berharga. Jika hal ini terus berlanjut, maka Anda akan menuntun diri Anda sendiri ke arah kelemahan emosional. Anda mungkin akan mengalami depresi atau kecemasan secara ajeg, kekecewaan emosional yang lebih parah dan kualitasnya mungkin mengarah ke keangkuhan dan ke keegoisan. Anda telah menciptakan suatu penghancuran-diri.



Mulai sekarang....Ubahlah dan kembangkan konsep-diri Anda, langkah-langkah yang perlu diambil untuk memiliki konsep diri yang positif :

1. Bersikap obyektif dalam mengenali diri sendiri

Jangan abaikan pengalaman positif atau pun keberhasilan sekecil apapun yang pernah dicapai. Lihatlah talenta, bakat dan potensi diri dan carilah cara dan kesempatan untuk mengembangkannya. Janganlah terlalu berharap bahwa Anda dapat membahagiakan semua orang atau melakukan segala sesuatu sekaligus.

“You can’t be all things to all people, you can’t do all things at once, you just do the best you could in every way....”



2. Hargailah diri sendiri

Tidak ada orang lain yang lebih menghargai diri kita selain diri sendiri. Jikalau kita tidak bisa menghargai diri sendiri, tidak dapat melihat kebaikan yang ada pada diri sendiri, tidak mampu memandang hal-hal baik dan positif terhadap diri, bagaimana kita bisa menghargai orang lain dan melihat hal-hal baik yang ada dalam diri orang lain secara positif. Jika kita tidak bisa menghargai orang lain, bagaimana orang lain bisa menghargai diri kita ??



3. Jangan memusuhi diri sendiri

Peperangan terbesar dan paling melelahkan adalah peperangan yang terjadi dalam diri sendiri. Sikap menyalahkan diri sendiri secara berlebihan merupakan pertanda bahwa ada permusuhan dan peperangan antara harapan ideal dengan kenyataan diri sejati (real self). Akibatnya, akan timbul kelelahan mental dan rasa frustrasi yang dalam serta makin lemah dan negatif konsep dirinya.

4. Berpikir positif dan rasional

“We are what we think. All that we are arises with our thoughts. With our thoughts, we make the world” (The Buddha).

Jadi, semua itu banyak tergantung pada cara kita memandang segala sesuatu, baik itu persoalan maupun terhadap seseorang. Jadi, kendalikan pikiran kita jika pikiran itu mulai menyesatkan jiwa dan raga.


Konsep-diri SEDANG

Anda berada di persimpangan antara kepemilikan konsep-diri positif dan konsep-diri negatif. Ada kalanya anda bisa dan tidak bisa menerima keadaan diri sendiri. Jika konsep-diri negatif semakin berkembang daripada konsep-diri positif, maka Anda akan menuntun diri Anda sendiri ke arah kelemahan emosional. Anda mungkin akan mengalami depresi atau kecemasan secara ajeg, kekecewaan emosional yang lebih parah, dan kualitasnya mungkin mengarah ke keangkuhan dan ke keegoisan.


Mulai sekarang....

Ubahlah dan kembangkan konsep-diri Anda, langkah-langkah yang perlu diambil untuk memiliki konsep diri yang positif :

1. Bersikap obyektif dalam mengenali diri sendiri

Jangan abaikan pengalaman positif atau pun keberhasilan sekecil apapun yang pernah dicapai. Lihatlah talenta, bakat dan potensi diri dan carilah cara dan kesempatan untuk mengembangkannya. Janganlah terlalu berharap bahwa Anda dapat membahagiakan semua orang atau melakukan segala sesuatu sekaligus.

“You can’t be all things to all people, you can’t do all things at once, you just do the best you could in every way....”

2. Hargailah diri sendiri

Tidak ada orang lain yang lebih menghargai diri kita selain diri sendiri. Jikalau kita tidak bisa menghargai diri sendiri, tidak dapat melihat kebaikan yang ada pada diri sendiri, tidak mampu memandang hal-hal baik dan positif terhadap diri, bagaimana kita bisa menghargai orang lain dan melihat hal-hal baik yang ada dalam diri orang lain secara positif. Jika kita tidak bisa menghargai orang lain, bagaimana orang lain bisa menghargai diri kita ???

3. Jangan memusuhi diri sendiri

Peperangan terbesar dan paling melelahkan adalah peperangan yang terjadi dalam diri sendiri. Sikap menyalahkan diri sendiri secara berlebihan merupakan pertanda bahwa ada permusuhan dan peperangan antara harapan ideal dengan kenyataan diri sejati (real self). Akibatnya, akan timbul kelelahan mental dan rasa frustrasi yang dalam serta makin lemah dan negatif konsep dirinya.


4. Berpikir positif dan rasional

“We are what we think. All that we are arises with our thoughts. With our thoughts, we make the world” (The Buddha).

Jadi, semua itu banyak tergantung pada cara kita memandang segala sesuatu, baik itu persoalan maupun terhadap seseorang. Jadi, kendalikan pikiran kita jika pikiran itu mulai menyesatkan jiwa dan raga.

Konsep-diri POSITIF

Yups....Selamat!!!

Anda memiliki penilaian POSITIF pada diri Anda sendiri. Anda mengenal diri Anda secara baik. Anda memiliki penerimaan diri yang kualitasnya lebih mungkin mengarah ke kerendahan hati dan ke kedermawanan. Anda dapat menyimpan informasi tentang diri sendiri – informasi negatif maupun positif. Anda seorang yang optimis, penuh percaya diri, dan selalu bersikap positif terhadap segala sesuatu, juga terhadap kegagalan yang dialaminya. Anda menganggap hidup adalah suatu proses penemuan. Anda berharap kehidupan dapat membuat diri Anda senang, dapat memberikan kejutan, dan memberikan imbalan. Dengan menerima semua keadaan diri Anda maka Anda juga dapat menerima semua keadaan orang lain.


TANDA INDIVIDU KONSEP DIRI POSITIF DAN NEGATIF

KONSEP DIRI POSITIF

Tanda-tanda individu yang memiliki konsep diri yang positif adalah :
Yakin akan kemampuan dalam mengatasi masalah. Orang ini mempunyai rasa percaya diri sehingga merasa mampu dan yakin untuk mengatasi masalah yang dihadapi, tidak lari dari masalah, dan percaya bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.

Merasa setara dengan orang lain. Ia selalu merendah diri, tidak sombong, mencela atau meremehkan siapapun, selalu menghargai orang lain.

Menerima pujian tanpa rasa malu. Ia menerima pujian tanpa rasa malu tanpa menghilangkan rasa merendah diri, jadi meskipun ia menerima pujian ia tidak membanggakan dirinya apalagi meremehkan orang lain.
Menyadari bahwa setiap orang mempunyai berbagai perasaan dan keinginan serta perilaku yang tidak seharusnya disetujui oleh masyarakat. Ia peka terhadap perasaan orang lain sehingga akan menghargai perasaan orang lain meskipun kadang tidak di setujui oleh masyarakat.

Mampu memperbaiki karena ia sanggup mengungkapkan aspek-aspek kepribadian tidak disenangi dan berusaha mengubahnya. Ia mampu untuk mengintrospeksi dirinya sendiri sebelum menginstrospeksi orang lain, dan mampu untuk mengubahnya menjadi lebih baik agar diterima di lingkungannya.

Dasar konsep diri positif adalah penerimaan diri. Kualitas ini lebih mengarah kekerendahan hati dan kekedermawanan dari pada keangkuhan dan keegoisan. Orang yang mengenal dirinya dengan baik merupakan orang yang mempunyai konsep diri yang positif.

Tanda-Tanda individu yang memiliki konsep diri negatif adalah :
Peka terhadap kritik. Orang ini sangat tidak tahan kritik yang diterimanya dan mudah marah atau naik pitam, hal ini berarti dilihat dari faktor yang mempengaruhi dari individu tersebut belum dapat mengendalikan emosinya, sehingga kritikan dianggap sebagi hal yang salah. Bagi orang seperti ini koreksi sering dipersepsi sebagai usaha untuk menjatuhkan harga dirinya. Dalam berkomunikasi orang yang memiliki konsep diri negatif cenderung menghindari dialog yang terbuka, dan bersikeras mempertahankan pendapatnya dengan berbagai logika yang keliru.

Responsif sekali terhadap pujian. Walaupun ia mungkin berpura-pura menghindari pujian, ia tidak dapat menyembunyikan antusiasmenya pada waktu menerima pujian. Buat orang seperti ini, segala macam embel-embel yang menjunjung harga dirinya menjadi pusat perhatian. Bersamaan dengan kesenangannya terhadap pujian, merekapun hiperkritis terhadap orang lain.

Cenderung bersikap hiperkritis. Ia selalu mengeluh, mencela atau meremehkan apapun dan siapapun. Mereka tidak pandai dan tidak sanggup mengungkapkan penghargaan atau pengakuan pada kelebihan orang lain.
Cenderung merasa tidak disenangi oleh orang lain. Ia merasa tidak diperhatikan, karena itulah ia bereaksi pada orang lain sebagai musuh, sehingga tidak dapat melahirkan kehangatan dan keakraban persahabatan, berarti individu tersebut merasa rendah diri atau bahkan berperilaku yang tidak disenangi, misalkan membenci, mencela atau bahkan yang melibatkan fisik yaitu mengajak berkelahi (bermusuhan).

Bersikap psimis terhadap kompetisi. Hal ini terungkap dalam keengganannya untuk bersaing dengan orang lain dalam membuat prestasi. Ia akan menganggap tidak akan berdaya melawan persaingan yang merugikan dirinya. Pernyataan lain menyebutkan bahwa individu yang memiliki konsep diri negatif maupun positif 

KONSEP DIRI NEGATIF

Individu yang memiliki konsep diri negatif meyakini dan memandang bahwa dirinya lemah, tidak berdaya, tidak dapat berbuat apa-apa, tidak kompeten, gagal, malang, tidak menarik, tidak disukai dan kehilangan daya tarik terhadap hidup. Individu ini akan cenderung bersikap psimistik terhadap kehidupan dan kesempatan yang dihadapinya. Ia tidak melihat tantangan sebagai kesempatan, namun lebih sebagai halangan. Individu yang memiliki konsep diri negatif akan mudah menyerah sebelum berperang dan jika ia mengalami kegagalan akan menyalahkan diri sendiri maupun menyalahkan orang lain.

Individu yang memiliki konsep diri positif akan bersikap optimis, percaya diri sendiri dan selalu bersikap positif terhadap segala sesuatu, juga terhadap kegagalan yang dialami. Kegagalan tidak dipandang sebagai akhir segalanya, namun dijadikan sebagai penemuan dan pelajaran berharga untuk melangkah kedepan. Individu yang memiliki konsep diri positif akan mampu menghargai dirinya sendiri dan melihat hal-hal yang positif yang dapat dilakukan demi keberhasilan di masa yang akan datang.

Dengan melihat uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik konsep diri dapat dibedakan menjadi dua yaitu konsep diri positif dan konsep diri negatif, yang mana keduanya memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda antara ciri karakteristik konsep diri positif dan karakteristik konsep diri yang negatif.

Individu yang memiliki konsep diri positif dalam segala sesuatunya akan menanggapinya secara positif, dapat memahami dan menerima sejumlah fakta yang sangat bermacam-macam tentang dirinya sendiri. Ia akan percaya diri, akan bersikap yakin dalam bertindak dan berperilaku. Sedangkan individu yang memiliki konsep diri negatif akan menanggapi segala sesuatu dengan pandangan negatif pula, dia akan mengubah terus menerus konsep dirinya atau melindungi konsep dirinya itu secara kokoh dengan cara mengubah atau menolak informasi baru dar lingkungannya.


PROSES BERPIKIR

· Posted in

Proses Pikir

Pengertian = Perilaku manusia yang kompleks karena melibatkan berbagai aspek, yaitu :
Sensasi, persepsi, memori
Lambang, visual, grafis
Adanya proses penarikan kesimpulan
Bertujuan “problem solving” / PM

Untuk apa manusia berpikir ?
Memecahkan masalah
Memahami realitas
Mengambil keputusan
Menghasilkan sesuatu yang kreatif

Macam-macam berpikir :
Berpikir Autistik
fantasi, melamun, berkhayal, bertujuan melarikan diri dari kenyataan (“wishfull thinking”)
Berpikir Realistik
dasarnya penalaran / logika / reasoning
bertujuan menyesuaikan diri dengan realitasBerpikir Realistik : 2 model

Berpikir Deduktif
mengambil kesimpulan dari hal-hal umum ke hal-hal khusus (pengalaman sehari-hari → Teori-teori)
memenuhi kriteria → Ilmu pasti
Berpikir Induktif
mengambil kesimpulan dari hal-hal khusus ke hal-hal umum (Teori-teori → pengalaman sehari-hari)
Berpikir Evaluatif
Menilai baik – buruk
Menilai kekuatan – kelemahan
Menilai tepat – menyeleweng
Berpikir Konsep
Bentuk : □, ◊, ○, dsb
Simbol :
angka : 5, 3
huruf : A, B,
warna : merah, putih, dst
Berpikir Abstrak
bentuknya tidak jelas / tidak kongkrit. Kata-kata “dosa”, “cinta”, “sopan”
Berpikir Kreatif
untuk menemukan sesuatu yang baru
dipicu oleh Insight : stimulus dari lingkungan untuk problem solving yang biasanya bersifat tiba-tiba ( Köhler disebut “ahaerlebnis”)
ada beberapa tahapan :
preparasi
evaluasi
inkubasi
revisi
illuminasi
ciri-ciri berpikir kreatif :
IQ tinggi (tetapi tidak semua IQ tinggi dapat berpikir kreatif)
Memiliki bakat khusus
Memiliki Insight
Pemikir keras
Spesifik / unik / khas ( ≠ seperti yang dilakukan banyak orang : cara, interpretasi)
faktor –faktor orang dapat berpikir kreatif
kemampuan kognitif yang tinggi
sikapnya terbuka (perbedaan, perubahan)
sikapnya bebas (tidak dibelenggu apa kata orang banyak)
sikapnya mandiri dan percaya diri (berani ambil resiko atas apa yang dipilihnya)
merasa aman

Kesimpulan : Bepikir kreatif artinya cerdas kognisi (IQ), cerdas emosi (EQ), cerdas spirit (SQ), cerdas kreatif (CQ).

HUBUNGAN SEX 2X SEMINGGU

· Posted in

Lakukan Hubungan Seksual Dua Kali Seminggu

PASUTRI yang mengangkat anak menjadi anak pancingan, diyakini mampu membuat mereka mempunyai keturunan. Secara ilmu kedokteran anggapan tersebut tidak benar. Jika kualitas sperma jelek, tentu tidak mampu membuahi. Walaupun sudah mengangkat banyak anak untuk pancingan tetap saja tidak ada keturunan. Demikian diungkapkan Prof. J. Alex Pangkahila, Ahli Adrologi dan Seksologi FK Unud.

Pengajar Program Pascasarjana Fisiologi Olahraga Unud ini mengatakan anggapan anak pancingan mampu membantu pasutri mempunyai keturunan lebih dikarenakan faktor psikologi. “Mungkin saja selama ada anak angkat, kehidupan pasutri tersebut bahagia dan harmonis, sehingga dengan ketenangan tersebut timbul gairah seksual dan hubungan badan terjadi pada waktu yang tepat yakni saat masa subur,” paparnya.

Hal itu berlaku bagi pasutri yang memang tidak ada gangguan fisik. Namun, kata Prof. Alex, kalau sudah buntu tidak ada sperma/sel telur tidak bisa diobati.
Masa subur adalah saat sel telur keluar pada pertengahan antara dua menstruasi, ditambah dan dikurangi dua hari. Contohnya jika siklus menstruasinya 28 hari, masa suburnya sekitar hari ke 14. Ditambah dan dikurangi dua hari, jadi rentang masa subur hari ke 12 – 16.

“Jika berhubungan badan pada masa subur, walaupun hanya sekali berhubungan kemungkinan besar terjadi kehamilan. Kalau diluar masa subur harapannya kecil,” ujarnya. Mitos melakukan hubungan seksual pada jam-jam tertentu akan mempengaruhi kekuatan sperma ditepis Prof. Alex.

Menurutnya untuk menjaga vitalitas seksual sebaiknya pasutri menerapkan pola hidup sehat, hindari lingkungan yang menimbulkan racun bagi tubuh, makan yang sehat dan cukup istirahat. Pengunaan obat dengan pengawasan dokter.

Ia menyarankan jangan terlalu banyak pekerjaan sampai melebihi batas kemampuan (over working), dan hindari olahraga berlebihan (over training). “Terlalu banyak kerja dan olahraga yang berlebihan, bagi kaum laki-laki malah dapat menurunkan hormon testosteron, yakni hormon yang berfungsi memacu pembentukkan sperma. Bagi kaum perempuan perlu menerapkan pola hidup sehat, dan tidak stres, agar sel telurnya dalam kondisi baik. Ada kasus gara-gara stres mengakibatkan jadwal menstruasi terganggu, bahkan sampai tidak haid,” ujarnya.

Faktor yang penting diperhatikan juga adalah frekuensi melakukan hubungan seksual. Sebaiknya, kata Prof. Alex, lakukan dua kali seminggu. “Sperma matangnya tiga sampai lima hari. Kalau terlalu sering spermanya belum matang, kalau terlalu lama gerakan spermanya lambat,” paparnya.
Dalam melakukan hubungan seksual, lanjut Prof. Alex, usahakan minimal dua jam sesudah makan, tidak dalam keadaan payah dan sakit, dan waktunya jangan tengah malam.

Menurutnya tidak ada makanan khusus untuk memacu gairah seksual, yang penting makan makanan yang cukup mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral.
Hormon testosteron juga merupakan salah satu obat. Namun, tidak boleh digunakan terus menerus yang akibatnya dapat mengganggu hormon lain dalam tubuh.

Hormon testosteron dapat ditingkatkan dengan olahraga fisik seperti lari, jalan, berenang, sepeda, atau senam. Namun, olahraga disesuaikan kondisi dan umur seseorang. “Asal tidak melewati batas maksimum denyut nadi, dengan patokan 220 dikurangi umur. Kalau melewati batas ini bisa pingsan,” jelas Prof. Alex.

Salah satu yang menentukan kualitas prilaku seksual ialah faktor kebugaran fisik secara umum, kebugaran otot dasar panggul, paha, pantat dan pinggul. Untuk itu, diperlukan pelatihan kebugaran seksual bagi pasutri yang bermasalah. Ada beberapa tahap latihan yang disesuaikan dengan keluhan.

Ia menyarankan sebelum menikah pasutri sebaiknya mengikuti pemantapan pranikah. Didalamnya termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Jika ada gangguan dapat ditangani secepatnya. Hal penting lain yang harus diketahui pasangan yang akan menikah adalah komunikasi seksual. Sebagai pasangan baru, mereka tentunya belum faham betul keinginan masing-masing pasangan termasuk kebutuhan seksualnya, dan apa yang diinginkan. “Bagaimana cara memulai hubungan seksual? Apa harus memaksa membuka celana? Hubungan seksual dikomunikasikan dengan body language. Lucu memang, tapi ada ilmunya yang harus diketahui calon pengantin. Dengan pengetahuan pranikah, calon pasutri sudah siap memasuki bahtera rumah tangga,” sarannya

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.