KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN SESEORANG

Rabu, 23 Januari 2013 · Posted in , ,

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG.

Pasal 324.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau melakukan perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37-1 sub 2', 337.)

Pasal 325.
(1) Barangsiapa bekerja atau bertugas sebagai nakhoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu untuk perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda diancam dengan pidana pertiara paling lama lima belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37, 931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)

Pasal 326.
Barangsiapa bekerja sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2'.)

Pasal 327.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHD 453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)

Pasal 328.
Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat-tinggal- sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menyengsarakan orang itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2', 165, 333, 3351, 337.)

Pasal 329.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)

Pasal 330.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila dalam hal ini dilakukan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila anak itu belum berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89, 331 dst., 337,)

Pasal 331.
Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik diri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)

Pasal 332.
(1) Bersalah karena melarikan wanita, diancam:
1o dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau oleh orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Bila yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd. 91, 287; KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)

Pasal 333.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600; KUHP 35, 52, 56-2', 79-2', 328, 337.)

Pasal 334.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas secara melawan hukum, atau menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 165, 359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)

Pasal 335.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.; Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2o. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.

Pasal 336.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun detapan bulan, barangsiapa mengancam:
dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan;
dengan suatu kejahatan terhadap nyawa;
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354 dst., 406.)
(2) Bila ancaman itu dilakukan secara tertutis dan dengan suatu syarat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 170, 187, 285,.335 dst, 337; Uitlev. 2-3'.)

Pasal 337.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 324-333 dan pasal 336 ayat (2), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.

BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.

Pasal 338.
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.)

Pasal 339.
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338, 350, 487; Sv. 24 dst.)

Pasal 340.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 104 dst., 130, 140, 165, 184 dst., 336, 338, 342 dst., 350, 353, 355, 444, 487.)

Pasal 341.
Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 308, 338, 342 dst., 487.)

Pasal 342.
Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 308, 340 dst., 343, 487.)

Pasal 343.
Bagi orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana. (KUHP 55 dst., 338, 340.)

Pasal 344.
Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338, 350, 487.)

Pasal 345.
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub 2', 56.)

Pasal 346.
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 299, 347 dst., 349, 534 dst.)

Pasal 347.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal 348.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal 349.
Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6', 55 dst., 350.)

Pasal 350.
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 5'. (KUHP 338 dst.)

BAB XX. PENGANIAYAAN.

Pasal 351.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2'.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)
(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2', 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)

Pasal 352.
(1) (s.d.u. dg. S. 1927-417; UU No. 18/Prp/1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (RO. 95-2', 116.)

Pasal 353.
(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5'.)

Pasal 354
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5'.)

Pasal 355.
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5'.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)

Pasal 356.
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91, 307.)
2o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3o. bila kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.

Pasal 358.
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP 90.)
2o. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya ada yang mati. (KUHP 37- 1 sub 2', 338 dst.)

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.