Pertanyaan:
Jika Dipaksa Pacar Kedua untuk Tidak Menikahi Pacar Pertama
Jika Dipaksa Pacar Kedua untuk Tidak Menikahi Pacar Pertama
Saya pacaran dengan seorang wanita (A) 29 tahun. Setelah beberapa tahun, saya kenalan dengan wanita lain (B) 30 tahun, dan berpacaran (tapi saya belum putus hubungan dengan wanita A). Saya berkenalan dengan wanita B dengan mengatakan bahwa saya belum punya pacar, tapi setelah kurang lebih 3 bulan pacaran, baru saya mengatakan bahwa saya telah mempunyai pacar. Selama pacaran dengan B, saya sudah melakukan ciuman dan pegang-pegang/meraba dari kepala sampai ke kaki, tapi belum pernah melakukan hubungan suami-istri. Pertanyaan saya: 1. Saya sudah memutuskan untuk tidak mau melanjutkan hubungan dengan wanita B, dan dia meminta pertanggungan jawab dalam bentuk membuat surat perjanjian untuk tidak menikahi wanita A, apakah itu sesuai dengan hukum? 2. Saya tidak mau melakukan apa yang diminta pada no. 1, dapatkah wanita B memperkarakan saya untuk menuntut pertanggungan jawab di pengadilan? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban:
1. Sebelumnya, perlu dipahami bahwa pada prinsipnya pacaran bukan merupakan hubungan hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihaknya.
Kemudian, terkait dengan masalah yang Saudara hadapi, dengan usia kedua pacar Anda yaitu A 29 tahun dan B 30 tahun, maka kami asumsikan usia Anda tidak terlalu jauh berbeda dengan mereka, sehingga hubungan pacaran ini dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa secara hukum.
Merujuk pada prinsip dasar yang telah kami sebutkan, B tidak bisa menuntut pertanggungjawaban serta memaksa Anda untuk tidak menikahi A.
Mengutip artikel Pasal Apa Untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab? kalaupun Anda berhubungan seksual dengan B, dia tetap tidak dapat menuntut pertanggungjawaban karena keduanya sudah dewasa dan melakukannya tanpa paksaan (suka sama suka). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual dengan anak yang belum berusia 18 tahun (Pasal 81 jo. Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), serta perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinahan (Pasal 284 KUHP), juga yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan (Pasal 285 KUHP).
Jika perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dewasa secara sadar tanpa paksaan saja tidak dapat dituntut secara pidana, apalagi dengan pacaran yang tidak sampai melakukan hubungan seksual.
Jadi, menurut hemat kami, secara hukum B tidak berhak memaksa Anda untuk membuat surat perjanjian supaya tidak menikah dengan A. Hal ini karena hubungan pacaran bukanlah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihaknya.
2. Jika situasinya adalah seperti yang Anda ceritakan, berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan pada poin 1, menurut hemat kami, B tidak mempunyai alasan yang kuat untuk mempermasalahkan Anda secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Lain halnya jika Anda pernah berjanji akan menikahi B, kemudian Anda mengingkari janji tersebut. Jika itu yang terjadi, maka B bisa menggugat Anda karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada Anda karena tidak menepati janji menikahi. Penjelasan lebih jauh mengenai hal ini dapat disimak di dalam artikel Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya.
Posting Komentar