HUKUM PEMALSUAN SURAT

Rabu, 23 Januari 2013 · Posted in , , ,

BAB XII. PEMALSUAN SURAT.

Pasal 263.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231 dst.)

Pasal 264.
(1) (s.d.u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
1o. akta-akta otentik; (KUHPerd. 1868 dst.)
2o. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3o. surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4o. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2'. dan 3o, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5o. surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 4-3', 35, 52, 165, 266, 272 dst., 275 dst., 279, 416 dst., 486.)

265. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

Pasal 266.
(1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 13; Bs. I dst.; KUHD 22, 38, 353; Not. 22 dst., 28; Overschr. 1 dst.; Tbs. 4 dst., 11 dst.; Coop. 5; KUHP 35, 52, 254-l', 274, 276, 279, 451 ter, 452, 486.)

Pasal 267.
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (S. 1937-350.)
(2) Bila keterangan itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23, 28 dst.)
(3) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 268 dst., 276, 279, 486.)

Pasal 268.
(1) Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang palsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)

Pasal 269.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima bekerja atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja inemakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263, 267 dst.)

Pasal 270.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk ke dan menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seperti tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263; S. 1916-47.)

Pasal 271.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263.)

272. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

273. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

Pasal 274.
(s. d. u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud seperti tersebut di atas memakai surat keterangan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263 dst., 486.)

Pasal 275.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan sepeti tersebut dalam pasal 264 nomor 2o – 5o, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu dirampas. (KUHP 10, 39, 165, 250, 261.)

Pasal 276.
(s. d. u. dg. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 263-268, maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4' dapat dicabut.

BAB XIII. KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2o.)

Pasal 277.
(1) Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 4' dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2', 181, 278.)

Pasal 278.
Barangsiapa mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2', 266; Not. 37b.)

Pasal 279.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37 – 2'.)
1o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ;
2o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2) Bila yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 1' menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 5' dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 27 dst., 60, 714, 199; KUHP 5 – 1 – l', 436.)

Pasal 280.
Barangsiapa melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85 dst.; KUHP 436.)

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.