BAB XVII. MEMBUKA RAHASIA.
Pasal 322.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang itu. (RO. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)
Pasal 323.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan butan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)
Pasal 322.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang itu. (RO. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)
Pasal 323.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan butan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)

Posting Komentar