Saya cewek usia 24 tahun. Tahun 2009 saya kabur dari rumah tanpa paksaan
dari siapapun karena orang tua melarang saya menikah dengan pacar (kami
pacaran dari 2005), padahal pacar sudah melamar saya di depan orang tua
saya secara baik-baik tapi orang tua saya menolak. Selama 2 tahun ini
saya masih belum bisa menikah karena saat saya mengurus surat-surat
pengantar ke kantor kepala desa/kelurahan selalu dipersulit. Orang tua
saya adalah orang terpandang di desa, sehingga pihak-pihak kelurahan
tidak berani memberikan surat apapun yang saya minta. Bahkan orang tua
memberikan surat pernyataan bahwa saya dicoret dari kartu keluarga dan
harus mengembalikan biaya sekolah dari SD sampai perguruan tinggi
sebesar Rp500 juta. Menurut hukum, apa yang harus saya lakukan agar saya
bisa menikah? Sampai kapanpun dan alasan apapun orang tua tidak mungkin
merestui dan akan selalu menghalangi
Sebelumnya, kami bersimpati atas masalah yang Anda hadapi.
Pertama, perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, perlu juga diketahui bahwa syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:
1. Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun
harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua
ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah
tidak ada.
(lihat Pasal 6 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan)
Ketiga,
pihak kelurahan tidak dibenarkan mempersulit Anda memperoleh surat
keterangan untuk melakukan perkawinan. Sikap pihak kelurahan itu
melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”), khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif (lihat Pasal 17 jo Pasal 4). Sayangnya, sanksi atas pelanggaran tersebut hanya berupa teguran tertulis (lihat Pasal 17 jo Pasal 54 ayat [1] UU 25/2009).
Dengan demikian, mengacu pada hal-hal yang dijelaskan di atas, kami berpendapat bahwa;
- Karena usia Anda telah mencapai 24 tahun, maka Anda tidak wajib untuk mendapat izin orang tua untuk menikah.
- Meski
tidak lagi memerlukan persetujuan orangtua, Anda tetap perlu memperoleh
surat pengantar dari pihak kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda.
Surat pengantar dari kelurahan ini diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Kantor Catatan Sipil (“KCS”). Hal ini diatur antara lain dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 6 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Kami
lebih menyarankan agar Anda dan calon suami Anda menyelesaikan masalah
ini secara kekeluargaan dengan orangtua Anda. Dalam proses ini ada
baiknya Anda mengundang pihak-pihak yang dihormati oleh orangtua Anda,
seperti tokoh agama misalnya.
- Selain
itu, Anda dan calon suami juga bisa berkonsultasi dengan pihak KUA atau
KCS setempat mengenai masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka
dapat memberikan jalan keluar terbaik agar niat baik Anda berdua untuk
menikah tidak terhalang hanya karena hal-hal yang sifatnya
administratif.
Saya cewek usia 24 tahun. Tahun 2009 saya kabur dari rumah tanpa paksaan
dari siapapun karena orang tua melarang saya menikah dengan pacar (kami
pacaran dari 2005), padahal pacar sudah melamar saya di depan orang tua
saya secara baik-baik tapi orang tua saya menolak. Selama 2 tahun ini
saya masih belum bisa menikah karena saat saya mengurus surat-surat
pengantar ke kantor kepala desa/kelurahan selalu dipersulit. Orang tua
saya adalah orang terpandang di desa, sehingga pihak-pihak kelurahan
tidak berani memberikan surat apapun yang saya minta. Bahkan orang tua
memberikan surat pernyataan bahwa saya dicoret dari kartu keluarga dan
harus mengembalikan biaya sekolah dari SD sampai perguruan tinggi
sebesar Rp500 juta. Menurut hukum, apa yang harus saya lakukan agar saya
bisa menikah? Sampai kapanpun dan alasan apapun orang tua tidak mungkin
merestui dan akan selalu menghalangi.
Posting Komentar