TUDUHAN MELARIKAN ANAK PEREMPUAN ORANG LAIN

Rabu, 23 Januari 2013 · Posted in , ,

Mengenai tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara:

a. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;

b. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan



Merujuk pada ketentuan tersebut, maka orang yang melarikan wanita tanpa dikehendaki (tanpa ada izin) orang tuanya dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut.



Kemudian, mengenai tuduhan melakukan perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHPyang berbunyi:



“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Ancaman pidana terkait perbuatan cabul ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun yaitu bagi (lihat Pasal 290 KUHP):

1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;

3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Sebenarnya, menurut ketentuan KUHP, jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap Anda dan teman Anda.



Tapi, dalam kasus ini menurut informasi Anda, kejadian tersebut melibatkan anak di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun), maka terhadap pelaku pencabulan terhadap anakdapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih jauh simak artikel Pencabulan Terhadap Anak.



Tapi, jika Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, nanti akan ada mekanisme pembuktian untuk memastikan apakah Anda bersalah atau tidak. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) alat bukti yang sah adalah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Jadi, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan pemeriksaan para saksi yang diperoleh dari hasil penyidikan oleh pihak kepolisian, majelis hakim yang akan memutus apakah Anda bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. Yang dapat Anda lakukan adalah mendapatkan bantuan hukum dari advokat untuk mendampingi Anda menjalani seluruh proses hukum dan memberikan keterangan sebenar-benarnya mengenai apa yang terjadi saat melalui proses penyidikan maupun persidangan.

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.