I.Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
Buku nikah/Akta perkawinan;
Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kartu Keluarga (KK);
Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan).
Membuat gugatan cerai;
Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang;
Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari pengadilan;
Menghadiri persidangan;
Mempersiapkan saksi minimal dua orang.
II.Kronologis Persidangan di Pengadilan Agama
Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri. Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
Mediasi ke-2;
Sidang hasil mediasi
Sidang jawaban;
Sidang replik;
Sidang duplik;
Sidang pembuktian dari penggugat;
Sidang pembuktian dari tergugat;
Sidang kesimpulan; dan
Sidang putusan.
Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).
III.Kronologis Persidangan di Pengadilan Negeri
Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
Mediasi ke-2.
Sidang hasil mediasi;
Sidang jawaban;
Sidang replik;
Sidang duplik;
Sidang pembuktian dari penggugat;
Sidang pembuktian dari tergugat;
Sidang kesimpulan;
Sidang putusan.
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
Buku nikah/Akta perkawinan;
Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kartu Keluarga (KK);
Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan).
Membuat gugatan cerai;
Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang;
Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari pengadilan;
Menghadiri persidangan;
Mempersiapkan saksi minimal dua orang.
II.Kronologis Persidangan di Pengadilan Agama
Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri. Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
Mediasi ke-2;
Sidang hasil mediasi
Sidang jawaban;
Sidang replik;
Sidang duplik;
Sidang pembuktian dari penggugat;
Sidang pembuktian dari tergugat;
Sidang kesimpulan; dan
Sidang putusan.
Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).
III.Kronologis Persidangan di Pengadilan Negeri
Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
Mediasi ke-2.
Sidang hasil mediasi;
Sidang jawaban;
Sidang replik;
Sidang duplik;
Sidang pembuktian dari penggugat;
Sidang pembuktian dari tergugat;
Sidang kesimpulan;
Sidang putusan.
Posting Komentar