ORNG TUA YANG MENGIJINKAN ANAKNYA SELINGKUH

Rabu, 23 Januari 2013 · Posted in , , ,

Dalam hukum pidana yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) ada setidaknya 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328):

1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);

2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);

3. mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan

4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan:

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:

Ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Ke-2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Akan tetapi, untuk perbuatan perselingkuhan yang berujung pada perbuatan zina, sesuai Pasal 284 KUHP, hanya pelakunya yang dapat dipidana. Belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat orang yang mengizinkan, menganjurkan atau memberi kesempatan dilakukannya perselingkuhan.

Selengkapnya bunyi Pasal 284 KUHP:
Pasal 284

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Jadi, jika si ibu mengizinkan anaknya untuk selingkuh, ibunya tidak dapat dipidana. Pelakunyalah yang dipidana. R. Soesilodalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa isterinya (B) telah berzinah dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinahan dan C sebagai yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.

Sebagai referensi, simak beberapa artikel berikut:

- Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno;

- Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh;

- Istri Mengaku Selingkuh;

- Suami Selingkuh.

Sekedar menambahkan, Anda tidak menjelaskan lebih jauh perselingkuhan seperti apa yang Anda maksud. Apakah pelaku perselingkuhan yang Anda maksud sudah terikat perkawinan atau belum. Karena jika yang Anda maksud selingkuh itu salah satu atau kedua pelaku perselingkuhannya tidak terikat dalam perkawinan, maka hal tersebut tidak dapat dibawa ke ranah hukum khususnya pidana.

Namun, jika yang Anda maksudkan dengan selingkuh itu salah satu atau kedua pelakunya sudah terikat dalam perkawinan dengan orang lain, maka perlu dilihat juga sampai dalam taraf seperti apa suatu hubungan perselingkuhan itu dapat dibawa ke ranah hukum pidana.

Apabila perselingkuhan yang Anda maksud itu berujung pada perbuatan zina sebagaimana telah diuraikan di atas, maka pelakunya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan mendasarkan pada Pasal 284 KUHP sebagaimana telah diuraikan di atas.

PERPUSTAKAANKU. Diberdayakan oleh Blogger.